Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus dan Respons Oditurat Militer
- Di tengah proses hukum penyiraman air keras yang menimpanya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menyuarakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer.
Kasus yang menimpa Andrie melibatkan empat prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Usman Hamid Sebut Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc dalam Kasus Andrie Yunus Masuk Akal
Dari ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Andrie menegaskan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika perkara tersebut diadili di peradilan umum, bukan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," tegas Andrie.
Pernyataan itu tertuang dalam surat tertanggal 3 April 2026 yang telah dikonfirmasi Kompas.com kepada pihak Kontras.
Penampakan dua surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Desakan diadili di peradilan umum
Dalam suratnya, Andrie menekankan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang latar belakang pelaku.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie.
Baca juga: Pemerintah Bakal Diskusi Bareng MA Bahas Usulan Pelibatan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus
Andrie keberatan jika proses hukum dilakukan di lingkungan militer.
Menurut dia, peradilan militer selama ini kerap dikritik karena berpotensi melanggengkan impunitas, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Andrie mengungkapkan bahwa Kontras bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut bertujuan membatasi perluasan peran militer di ranah sipil.
Respons oditurat militer
Menanggapi hal tersebut, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memiliki pandangan terhadap institusi, termasuk TNI.
“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: KontraS Ragukan Peradilan Militer Bisa Bongkar Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap permohonan uji materiil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, peradilan militer disebutnya sebagai bagian dari sistem hukum TNI untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pelaksanaan tugas pokok prajurit.
“Dan Peradilan Militer merupakan salah satu bagian dari sarana TNI untuk menegakkan hukum agar TNI tidak terganggu/atau tetap bisa menjalankan tugas pokok dengan baik dan seimbang,” tegas dia.
Oditurat Militer atau Otmil adalah badan yang berfungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, setara dengan jaksa di peradilan umum.
Tugas Oditurat Militer adalah meliputi penyidikan dan penuntutan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Kronologi penyiraman air keras
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat.
Saat itu, Andrie tengah mengendarai sepeda motor ketika dua orang pelaku mendekatinya dari arah berlawanan.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.
Serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada wajah, dada, serta kedua tangan Andrie.
Ia sempat berteriak kesakitan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dugaan keterlibatan prajurit TNI
Seiring berjalannya penyelidikan, Markas Besar TNI mengungkap adanya dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa investigasi internal langsung dilakukan sejak awal kejadian.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, kemudian mengumumkan bahwa empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais TNI) diduga terlibat.
Dua di antaranya disebut sebagai pelaku utama penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam pendalaman.
Baca juga: Oditurat Militer soal Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus: Rakyat akan Menilai
Proses hukum berlanjut
Penyidik Puspom TNI melimpahkan berkas perkara, empat tersangka, dan barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aulia.
Menurut Aulia, jaksa militer selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas secara formal dan materiil.
Baca juga: KontraS: Dinding Bola Mata Andrie Yunus Sempat Rusak Parah usai Disiram Air Keras
Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
TNI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tag: #mosi #tidak #percaya #andrie #yunus #respons #oditurat #militer