Senjata Rakitan Ki Bedil Dijual hingga Rp 20 Juta, Dipasarkan Perantara lewat Medsos
- Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa TS alias "Ki Bedil" menjual senjata rakitannya dengan harga berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per unit.
Adapun sebelumnya, TS ditangkap oleh Bareskrim bersama pria berinisial AS, terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
"Untuk harga senjatanya tergantung dengan jenisnya. Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp 15 sampai dengan 20 juta. Dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15 sampai 20 juta," ungkap Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Arsya mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Baca juga: Beroperasi Selama 20 Tahun, Pengamat Sebut Polisi Harus Lacak Siapa Saja Pelanggan Ki Bedil
AS berperan sebagai perantara atau broker, sementara TS alias Ki Bedil bertindak sebagai pembuat senjata api ilegal.
“Saudara AS ini adalah selaku perantara atau broker dari senjata api ilegal ini, di mana yang bersangkutan pada saat diamankan ditemukan ada satu buah pistol dengan kaliber 22 beserta peluru, kemudian juga ada satu buah senapan setengah jadi yang memang rencana akan diperjualbelikan terhadap orang," kata Arsya.
Lebih lanjut, Arsya menyampaikan bahwa saat menjalankan aksinya, TS tidak pernah menjual senjata secara langsung kepada pembeli.
Ia menggunakan AS sebagai perantara untuk memasarkan produk ilegal tersebut.
"Dari hasil keterangan tersangka, saudara TS ini tidak pernah menjual langsung. Dia menggunakan perantara saudara AS, yang kemudian saudara AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Sebut “Ki Bedil” Terkenal di Kalangan Penjahat Jalanan
"Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan di alamat yang ditentukan oleh pembeli," tambah dia.
Arsya mengatakan, Ki Bedil juga cukup dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu ilegal.
Ia diduga telah lama beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Saudara TS alias Ki Bedil ini cukup licin dan lihai, selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi," ujarnya.
TS juga disebut memiliki latar belakang pernah bekerja di industri senjata angin di wilayah Cipacing, Jawa Barat.
Keahlian tersebut kemudian dikembangkan secara mandiri untuk membuat senjata api ilegal berdasarkan pesanan.
Bareskrim menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan penggunaan senjata api.
Baca juga: Peran Ki Bedil: Perakit Senpi di Jabar, 20 Tahun Jual ke Street Crime dan Pemburu Liar
“Tentunya penangkapan ini juga akan kami tindak lanjuti bersama dengan Dittipidum Bareskrim dan kami akan mengembangkan juga pada para pelaku yang saat ini sudah membeli senjata dari Ki Bedil dan juga sudah menggunakannya," kata Arsya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias Ki Bedil.
Keduanya diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
Kombes Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB, di sejumlah lokasi di Jawa Barat.
“Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS," kata Arsya, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
AS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli senjata api ilegal.
Baca juga: Polri Tangkap Ki Bedil Terkait Kasus Peredaran Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal
Dari tangan AS, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazin, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok," ujar dia.
Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Tag: #senjata #rakitan #bedil #dijual #hingga #juta #dipasarkan #perantara #lewat #medsos