Ini Poin-poin RUU PSDK: Negara Siapkan Dana Abadi-Ada LPSK Tingkat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
Dalam RUU itu, setidaknya terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal yang dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK.
"Secara keseluruhan, sistematika RUU PSDK hasil pembahasan Panja terdiri dari 12 BAB, 78 pasal," kata Ketua Panja RUU PSDK, Dewi Asmara, dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dewi mengatakan, Panja RUU PSDK telah melakukan pembahasan secara intensif.
Baca juga: Wamenkum Pastikan DIM RUU PSDK Segera Rampung, Diserahkan Kamis ke DPR
Menurut dia, rapat panja pembahasan RUU PSDK juga telah melibatkan berbagai unsur termasuk akademisi dan ahli.
Dia mengatakan, pembahasan RUU PSDK dilakukan berdasarkan klaster daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup isu-isu krusial.
"Yaitu konsideransi penguatan LPSK, kompensasi, situasi khusus, delegasi peraturan pelaksana, dana abadi korban, satuan tugas khusus perwakilan LPSK, koordinasi aparat penegak hukum, sahabat dan saksi korban, berikut pemantauan dan evaluasi," ujar dia.
Berikut ini 11 poin substansi dalam RUU PSDK:
1. Perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana tidak hanya bagi saksi dan atau korban, melainkan untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapatkan ancaman.
2. Lembaga LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
3. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban.
4. Dana abadi korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Target Bedah Rumah Naik Hampir 10 Kali Lipat, Anggota DPR Harap Tak Salah Sasaran
Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK. Sumber dananya selain berasal dari APBN, juga berasal dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara.
6. Satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK.
7. LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan perlindungan pada saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
8. Setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan perlindungan.
Baca juga: Anggota DPR: Investigasi Komdigi Jadi Momen Perkuat Sistem Rating Game Nasional
9. Pemantauan dan evaluasi. Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
10. Ketentuan pidana telah diakomodasi dalam KUHP, sehingga di RUU hanya disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
11. Penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal per pasal secara mutatis mutandis.
Tag: #poin #poin #psdk #negara #siapkan #dana #abadi #lpsk #tingkat #daerah