Suami Bupati Pekalongan Diduga Ikut Terima Uang, KPK Akan Telusuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suami, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga turut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik KPK akan menelusuri dugaan aliran uang yang diterima oleh Mukhtaruddin.
“Terkait juga dengan suami tersangka kan, kemudian juga ada fakta ditemukan untuk menerima aliran-aliran sejumlah uang. Itu juga jadi bahan penyidikan untuk proses pengembangan penyidikan di perkara induknya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tidak Ada Transaksi Apa Pun
Taufik mengatakan, penyidik juga akan menelusuri peran dari anggota keluarga Fadia Arafiq lainnya dalam perkara tersebut.
“Peran-peran keluarga dari si tersangka, juga ini lagi dipertimbangkan oleh penyidik,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
Baca juga: Jokowi Kenang Pertemuan dengan Fadia Arafiq Sebelum Bupati Pekalongan Itu Kena OTT KPK
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #suami #bupati #pekalongan #diduga #ikut #terima #uang #akan #telusuri