Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik
- Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Kata Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Kata KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur
Dia tak terima dan membantah telah menerima fasilitas yang disebut Budi.
Kata dia, saat itu sebetulnya dia diundang untuk mengklarifikasi penerimaan bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai kepada dua aktivis.
Dengan kapasitasnya sebagai seorang kritikus politik, dia mengaku juga diminta pendapatnya soal penanganan kasus korupsi.
“Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” jelas dia.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Seksi Mutasi Ditjen Badilum MA Jadi Saksi Kasus Korupsi PN Depok
Dalam pelaporannya, Faizal menyerahkan rekaman suara dan video sebagai barang bukti.
Sebelum melapor pun dia mengaku sudah sempat mengirimkan somasi terhadap Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, tapi tidak direspons.
Somasi itu kata dia juga ditembuskan ke pada Dewan Pengawas KPK. Dia mendesak agar Dewas KPK segera melakukan gelar perkara.
Laporan Faizal di Metro Jaya terregistrasi dalam nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Baca juga: KPK Lanjut Terus Panggil Biro-biro Travel Haji Jadi Saksi Kasus Yaqut
Dalam laporannya, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Adapun Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pekan lalu, Selasa (7/4/2026).
Bersama dia, penyidik juga memeriksa dua pegawai DJBC bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat.
Saat itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Tag: #faizal #assegaf #laporkan #jubir #soal #pencemaran #nama #baik