KPK Usut Aset Milik Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Heri Sudarmanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
09:30
15 April 2026

KPK Usut Aset Milik Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto (HS), tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi yaitu Rizky Junianto selaku PNS di Kemenaker, dan Farid Azianto selaku karyawan swasta pada Selasa (14/4/2026).

“Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka (Heri Sudarmanto) yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Aliran Uang RPTKA Diduga Mengalir ke Eks Pejabat hingga Pensiunan

KPK pernah geledah rumah Hery

KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada 29 Oktober 2025.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Hery Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada 11 Juni 2025 dan menggeledah rumah Heri pada 28 Oktober 2025.

Baca juga: Kasus RPTKA Kemenaker, KPK Lacak Aset Hery Sudarmanto di Malang

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tag:  #usut #aset #milik #sekjen #kemenaker #kasus #pemerasan #izin

KOMENTAR