Apa Itu KSBE? Jenis Kekerasan Seksual yang Mencuat Dalam Kasus FH UI
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ramai diperbincangkan publik sejak sidang terbuka yang digelar Senin (13/4/2026).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus tersebut masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Apa itu KSBE dan apa konsekuensi pidana dari perbuatan tersebut?
Dilansir dari laman website Komnas Perempuan, KSBE adalah salah satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Kekerasan Seksual FH UI Masuk Kategori KSBE
KSBE dinilai sebagai ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan ruang siber sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menjelaskan, bentuk kekerasan KSBE ini telah diatur secara jelas lewat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik," katanya.
Ancaman Pidana 4 Tahun
Dari penjelasan Devi, terdapat dua pasal yang disebutkan yakni Pasal 5 UU TPKS.
Pasal ini menyebutkan:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual FH UI: 16 Mahasiswa Diselidiki, Ketua BPM Mundur, Korban 27
Sedangkan Pasal 14 menyebutkan secara khusus terkait dengan pidana berbasis elektronik.
Dalam ayat 1 huruf b disebutkan setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Dalam ayat 3 dijelaskan, KSBE ini merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh para korban saja, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas.
Komnas Perempuan menyebut, KSBE ini berdampak nyata pada psikologis korban dan pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda.
Baca juga: Kasus FH UI, Komnas Perempuan Minta Penanganan Tak Selesai Lewat Jalur Internal Saja
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucap Devi.
16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
Baca juga: Berkaca dari Kasus FH UI, Psikolog Ungkap Cara Mendidik Anak Laki-laki Sejak Dini
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komnas Perempuan Soroti Jaminan Pemulihan Para Korban
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.
Tag: #ksbe #jenis #kekerasan #seksual #yang #mencuat #dalam #kasus