Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak agar proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer digelar secara terbuka untuk umum dan transparan.
Hal ini ditegaskannya guna menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat.
Pernyataan ini muncul merespons pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer ke Pengadilan Militer, serta adanya sorotan mengenai motif "dendam pribadi" yang diklaim pihak TNI sebagai latar belakang aksi pelaku.
"Saya berharap dilaksanakan secara terbuka," tegas TB Hasanuddin saat dimintai tanggapan oleh, Rabu (17/4/2026).
Transparansi dalam persidangan kata dia, menjadi hal yang mutlak dilakukan agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum.
Ia menyatakan sangat setuju jika aspek keterbukaan menjadi prioritas dalam kasus ini agar tidak ada kecurigaan publik mengenai proses hukum di internal militer.
"Setuju (sidang harus dilaksanakan terbuka dan transparan)," kata dia.
Mengenai penolakan sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang menginginkan kasus ini diproses di peradilan umum, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa selama aturan hukum belum berubah, peradilan militer adalah jalur yang sah secara konstitusi.
"Sampai sekarang, mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai UU yang ada, mereka tetap diadili di peradilan militer. Kecuali Peradilan Militer dan UU TNI-nya direvisi," jelas purnawirawan jenderal TNI ini.
Terkait klaim motif dendam pribadi karena korban dianggap pernah menerobos rapat Komisi I di Hotel Fairmont, ia meminta semua pihak untuk membuktikannya di meja hijau.
Dengan sidang yang digelar secara terbuka, maka kebenaran terkait motif maupun kemungkinan adanya aktor intelektual akan teruji secara transparan.
"Kita lihat nanti proses peradilannya," tutupnya singkat.
Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]Sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan dengan menyiramkan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Motif di balik aksi kekerasan yang melibatkan empat oknum prajurit TNI tersebut kini mulai terkuak: diduga kuat karena dendam pribadi.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para terdakwa masih menyimpan kekesalan terhadap korban.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri usai penyerahan berkas dan bukti di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dendam tersebut disinyalir berakar dari peristiwa pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus nekat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.
Meski mengakui adanya keterkaitan tersebut, Kolonel Andri menegaskan bahwa motif ini akan diuji lebih dalam di meja hijau.
"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.
Proses hukum kini resmi berpindah tangan. Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah," ucap Andri.
Menariknya, jumlah terdakwa yang saat ini berjumlah empat orang—tiga perwira dan satu bintara—masih mungkin bertambah.
Menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil yang menduga pelaku mencapai belasan orang, Andri menyatakan pihaknya terbuka pada fakta persidangan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara terbuka pada akhir April mendatang.
Tag: #ingin #publik #curiga #hasanuddin #wanti #wanti #sidang #militer #kasus #andrie #yunus #harus #terbuka