KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara
KPK umumkan 67,98 persen penyelenggara negara telah lapor kekayaannya(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:38
17 April 2026

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara.

Usulan tersebut disampaikan KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik.

Dalam laporan itu, KPK menemukan empat poin, salah satunya belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik dan belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik.

"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).

Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Dalam laporan tersebut, KPK juga menemukan belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.

Berdasarkan hal tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah poin kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut rekomendasi KPK:

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai politik.

Baca juga: KPK Periksa 2 Pejabat BI, Usut Pengajuan Pembayaran CSR ke Yayasan Terafiliasi Tersangka

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:

  • Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
  • Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.
  • Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu ditambahkan klausul bahwa berasal dari sistem kaderisasi partai.
  • Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Baca juga: KPK Sita Surat Pengunguran Diri Kepala OPD yang Jadi Senjata Bupati Tulungagung Peras Anak Buah

6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.

10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.

11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan yang terdiri dari sumbangan anggota partai politik yang menjabat sebagai pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota partai politik.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tulungagung Terkait Kasus Bupati Gatut Sunu Wibowo

12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan dari badan usaha/perusahaan dicatat sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership badan usaha). Implikasinya adalah penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c.

13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan keuangan partai (banpol) dan dapat diakses oleh publik.

14. Perlu penambahan pada Pasal 39 revisi UU Nomor 2 Tahun 2011:

  • Pengelolaan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan ke dalam sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik setiap tahun pelaporan.

15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2011.

16. Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:

  • Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
  • Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Tag:  #usul #parpol #wajib #laporkan #kegiatan #pendidikan #politik #yang #didanai #uang #negara

KOMENTAR