PKB: RUU Perlindungan PRT Akan Disahkan DPR Setelah Penantian 22 Tahun
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
16:46
20 April 2026

PKB: RUU Perlindungan PRT Akan Disahkan DPR Setelah Penantian 22 Tahun

- Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI, dengan dorongan kuat agar segera disahkan menjadi undang-undang.

“Terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo. Setelah 22 tahun, akhirnya RUU ini masuk tahap akhir pembahasan. Doa dan perjuangan PKB terkabul, setelah sekian lama Cak Imin terus mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, di Gedung DPR RI, pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Daniel Johan yang merupakan anggota Komisi IV DPR ini mengatakan momentum pengesahan RUU PPRT nanti akan menjadi titik penting setelah perjuangan panjang berbagai pihak, termasuk PKB) dalam mendorong pengesahan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, PKB selama ini memberikan perhatian serius terhadap RUU PPRT sebagai upaya menghadirkan kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi secara menyeluruh.

Selain itu, Daniel menyoroti bahwa RUU PPRT juga memuat aspek peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“RUU ini juga memberikan perhatian agar pekerja rumah tangga mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Ia berharap, pembahasan yang telah memasuki tahap akhir dapat segera dituntaskan dan disahkan dalam waktu dekat.

PKB, lanjut Daniel, mendorong agar RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.

“Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna,” pungkasnya.

Pemerintah dukung RUU PPRT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menyambut baik dan mendukung RUU PPRT sebagai upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Menurut Yassierli, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya, termasuk dalam hal jaminan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur jaminan sosial, peningkatan kapasitas melalui pelatihan vokasi, serta mekanisme hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

Tag:  #perlindungan #akan #disahkan #setelah #penantian #tahun

KOMENTAR