Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.(BAYU PRATAMA S)
11:54
21 April 2026

Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali meminta majelis hakim untuk segera mengabulkan permohonannya terkait dengan pengalihan tahanan.

“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem pada sidang hari ini.

Baca juga: Ketika Eks Petinggi Google Bersaksi Demi Ringankan Nadiem Makarim...

Nadiem menyebut kesehatannya masih tak menentu, tetapi tetap siap mengikuti sidang.

“Kondisi kesehatan masih naik-turun tapi seperti biasa siap menjalani persidangan,” kata Nadiem.

Permohonan serupa juga disampaikan oleh Nadiem pada sidang kemarin, Senin (20/4/2026).

Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun.

Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026.

Baca juga: Kesaksian Eks Petinggi Google soal Sosok Jurist Tan Dampingi Nadiem

Saat persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem juga naik turun.

Pada sidang 5 Maret 2026, Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Baca juga: Nadiem Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, padahal Tak Punya Kewenangan dan Tak Terima Dana

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Eks Petinggi Google Bantah Janjikan Rp 809 M ke Nadiem untuk Pakai Chromebook

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #minta #hakim #kabulkan #pengalihan #tahanan #butuh #segera #operasi

KOMENTAR