Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...
- Aliran dana kepada Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel satu per satu diungkap melalui kesaksian dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Keduanya sama-sama terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Tetapi, Bobby mengajukan diri untuk menjadi saksi demi membuat terang kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan
Salah satu yang diungkap Bobby adalah pemberian kepada Noel, baik uang hingga barang.
Bobby mengaku, uang ini diminta sendiri oleh Noel, baik secara langsung maupun melalui penyampaian orang lain.
Uang operasional Rp 1 miliar
Bobby mengatakan, dua bulan setelah Noel dilantik menjadi Wamenaker, Noel pernah meminta uang Rp 1 miliar untuk operasionalnya.
Permintaan ini disampaikan sekitar bulan Desember 2024.
“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Rp 1 M ke Sultan Kemnaker
Bobby mengatakan, permintaan ini disampaikan oleh seseorang bernama David, salah satu orang suruhan Noel.
Untuk memenuhi permintaan Noel, Bobby menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari.
Mereka mengambil uang dari kumpulan uang non teknis yang ditagihkan kepada pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Penyerahan uang juga dilakukan melalui David, tidak diberikan langsung kepada Noel.
“Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamenaker,” kata Bobby.
Uang amankan perkara Rp 3 M
Bobby mengaku pernah diminta uang Rp 3 miliar oleh Noel.
Kali ini, Bobby dan beberapa pejabat kementerian tengah dibidik kejaksaan karena dugaan pemerasan seputar sertifikat K3.
Alhasil, Bobby menemui Noel yang mengaku bisa membantu.
Dalam pertemuan itu, Noel meminta uang Rp 3 miliar sebagai fee atau imbalan.
“Ya, kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby.
Noel disebut bisa mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby.
Baca juga: Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar
Saat itu, Noel disebut menunjukkan sebuah foto di ponsel-nya yang menyerupai lembar disposisi.
Awalnya, Bobby sempat menawar besaran uang yang diminta.
Tetapi, Noel menolak dan minta tetap diberi Rp 3 miliar.
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” kata Bobby.
Walhasil, Bobby mengerahkan subkoordinatornya untuk mengumpulkan uang yang diminta Noel.
Saat uang non teknis tidak cukup, Bobby menjual satu unit mobilnya agar bisa mencapai uang Rp 3 miliar yang dimintakan Noel.
Seperti sebelumnya, penyerahan uang ini tidak langsung kepada Noel, tetapi melalui seorang suruhannya bernama Andi.
Bantah minta Rp 1 M, benarkan Rp 3 M
Pada sidang Selasa (21/4/2026), Noel mendapat kesempatan untuk bertanya langsung kepada Bobby.
Salah satu yang ditegaskannya adalah terkait permintaan Rp 1 miliar setelah dua bulan menjabat.
Noel menegaskan, tidak pernah mengucapkannya apa pun kepada David.
Dia juga tidak meminta uang untuk operasional.
“Saya enggak pernah menyampaikan itu (minta Rp 1 miliar), nih demi Tuhan, demi anak saya,” kata Noel.
Namun, Noel mengaku salah telah meminta dan menerima uang fee senilai Rp 3 miliar untuk membantu mengurus perkara.
“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujar Noel, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel membantah cerita Bobby. Dia menegaskan, Bobby yang datang kepadanya untuk meminta bantuan karena tengah ada masalah dengan kejaksaan.
Baca juga: Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker
“Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan aparat penegak hukum (APH)," ujar Noel.
Noel menyanggupi permintaan Bobby karena merasa punya koneksi untuk mengatur perkara ini.
“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” kata Noel.
Menurut dia, uang Rp 3 miliar ini merupakan pendapatan yang halal karena tidak terkait dengan pemerasan atau pungutan informal.
“Kemudian, karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” kata Noel.
Noel menegaskan, dia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau adanya pungutan uang non teknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Soal motor Ducati
Pada sidang Senin lalu, Bobby mengaku diminta Noel untuk membelikan sebuah motor.
Tetapi, permintaan ini tidak disampaikan secara langsung.
Bobby menceritakan, permintaan ini terjadi sekitar bulan Desember 2024.
“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang begitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang',” kata Bobby.
Setelah mengetahui Bobby pecinta Ducati, Noel sempat bertanya, “Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?".
Bobby berpikir sejenak, lalu dia menyebut tipe Ducati Scrambler.
Dia juga sempat menunjukkan foto motor yang dimaksud.
Usai melihat foto yang ditunjukkan Bobby, Noel mengatakan, “Boleh juga itu”.
Bobby mengaku sempat bingung dengan pernyataan Noel.
Tetapi, pada akhirnya paham.
Beberapa waktu berlalu dan Noel sempat menghubungi Bobby untuk menanyakan motor Ducati Scrambler yang sempat ditunjukkan.
“Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana? Begitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah, pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” kata Bobby.
Pemesanan ini terjadi sekitar bulan Januari-Februari 2025.
Bobby mengungkap, motor yang dipesannya itu senilai Rp 600 jutaan.
“Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” kata Bobby.
Motor warna biru dongker itu tidak lama kemudian dikirim ke rumah Noel di Depok, Jawa Barat. Kini, motor ini sudah disita oleh KPK.
Pada sidang di hari Selasa, Noel membantah pernah meminta motor kepada Bobby.
Dalam cerita versi Noel, justru Bobby yang lebih dahulu membuka percakapan dan menanyakan hobi Noel.
Baca juga: Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer
“Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan Anda hobinya apa. Seingat saya, Anda yang menanyakan itu, 'Pak Wamen hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah menanya hobi Anda,” kata Noel.
Bahasan hobi ini kemudian diartikan sebagai permintaan dan Bobby mengirimkan satu unit motor Ducati seharga Rp 600 jutaan ke rumah Noel.
Dalam sidang, Noel juga menyinggung ada beberapa motor milik Bobby yang disita KPK.
“Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan," tanya Noel.
Bobby membenarkan, motor-motornya disita oleh KPK dan uang untuk membelinya berasal dari penarikan uang non teknis yang ditarik dari pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Ya, Pak Wamen, kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya," kata Bobby.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Baca juga: Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.
Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #saat #noel #ebenezer #sultan #kemnaker #saling #bantah #soal #minta #duit #miliaran #hingga #ducati