Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachm
15:14
22 April 2026

Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar

Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik penggunaan perusahaan bayangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perusahaan tersebut didirikan Zarof bersama Agung Winarno (AW) untuk menampung hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Babak Baru Perkara Zarof Ricar, Aparat Cokok Penyimpan Harta Makelar Kasus

Syarief menyebutkan, penyidk juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.

Penyidik menemukan lima kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset.

Selain itu, penyidik juga menyita 1.046 dokumen, yang meliputi surat tanah, bangunan, kebun sawit, hingga dokumen perusahaan dan hotel.

Penyidik turut menyita berbagai aset bernilai tinggi seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Hubungan Zarof Ricar dan Agung Winarno di Film Sang Pengadil

Syarief menjelaskan, proses pelacakan aset tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan berbagai bukti dan petunjuk yang mengarah pada upaya penyembunyian aset milik tersangka melalui sejumlah perusahaan cangkang atau paper company.

Kasus TPPU Zarof Ricar

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Zarof dan Agung sebagai tersangka TPPU.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ujar Syarief.

Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari uang sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Tag:  #kejagung #temukan #perusahaan #bayangan #terkait #tppu #zarof #ricar

KOMENTAR