Eks Dirjen Kemenaker Suhartono Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Kasus RPTKA
Eks Direktur Jenderal mbinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono divonis 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Hakim menilai, Suhartono mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan terjadi di lingkungan kementerian.
Baca juga: 8 Terdakwa Pemerasan RPTKA Bakal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Suhartono juga dinilai terbukti menerima uang hasil pemerasan senilai Rp 460 juta, tetapi uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik KPK.
Pada sidang hari ini, majelis hakim juga membacakan vonis untuk tujuh terdakwa lainnya.
Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker Haryanto divonis 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari serta membayar uang pengganti Rp 40,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider 110 hari serta membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 23 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Aliran Uang RPTKA Diduga Mengalir ke Eks Pejabat hingga Pensiunan
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider 110 hari serta membayar uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu, tiga staf kementerian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, masing-masing divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari.
Ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti dengan besaran berbeda-beda.
Putri divonis membayar uang pengganti Rp 6,9 miliar subsider 2 tahun penjara, Jamal dihukum membayar uang pengganti Rp 23,5 miliar subsider 2,5 tahun penjara, sedangkanAlfa divonis membayar uang pengganti Rp 5,2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa diyakini telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.
Rinciannya, Suhartono menerima Rp 460 juta; Haryanto mendapatkan Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.
Kemudian Devi menerima Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.
Baca juga: 8 Terdakwa Kasus RPTKA Dituntut 4 hingga 9,5 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini, pada periode 2017-2025, para terdakwa secara bersama-sama menerima uang pemerasan senilai Rp 135,29 miliar.
Adapun, beberapa terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang pemerasan kepada KPK yang sebagai pelunasan pidana tambahan uang pengganti.
Sejumlah barang bukti yang disita dari terdakwa juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pelunasan uang pengganti.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag: #dirjen #kemenaker #suhartono #divonis #tahun #penjara #terbukti #korupsi #kasus #rptka