KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (23/4/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, pemanggilan terhadap Khalid Basalamah menjadi bagian pemeriksaan secara maraton yang dilakukan terhadap biro travel haji selaku PIHK.
KPK ingin mendalami proses jual beli dan pengisian kuota haji yang dilakukan PIHK.
Baca juga: KPK Sebut Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terima Uang Percepatan Haji
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Khalid Basalamah terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada awal September 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Khalid Basalamah juga mengembalikan uang kepada KPK terkait pengurusan haji khusus.
Saat itu, kata dia, Khalid diperas agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru daftar.
“Jadi, itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,” sambung dia.
KPK tetapkan dua tersangka baru
Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Baca juga: Respons KPK soal Batas Jabatan, PDI-P: Ketua Umum Orang yang Paling Dituakan Partai
Asep mengatakan, terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar dia.
Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Baca juga: Dirjen PHU Buka Suara soal Khalid Basalamah Diperas Pegawai Kemenag
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #panggil #lagi #khalid #basalamah #jadi #saksi #kasus #kuota #haji