PP Turunan UU PPRT Perlu Atur Perjanjian Kerja, Upah, hingga Cuti
Ilustrasi pekerja rumah tangga atau PRT.(Danu Damarjati/Kompas.com)
12:26
23 April 2026

PP Turunan UU PPRT Perlu Atur Perjanjian Kerja, Upah, hingga Cuti

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini membawa angin segar bagi para PRT yang selama ini bekerja di bawah ketidakpastian. Setidaknya, regulasi setinggi UU kini mengakui pekerjaannya dan mengatur hak-haknya.

Meski sudah terbit, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang turut mendorong UU itu melihat beleid ini belum sempurna. 

Masih ada sejumlah catatan yang terus diperjuangkan demi kehidupan layak ART.

Namun ia mengaku bersyukur UU dapat disahkan setelah mandek sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan Jala PRT pada 2004.

"Tentu saja ini yang ditunggu setelah 20 tahun berjuang bagaimana mengubah perspektif, paradigma, resistensi dari legislator baik di DPR ataupun di pemerintah, untuk bisa menerima perubahan konstruksi hubungan baru PRT dan pemberi kerja yang lebih berperikemanusiaan dan beradab," kata Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: UU PPRT Berlaku, Majikan Siap Ikut Aturan, Pengamat Soroti Celah Perlindungan PRT

Lita menyebut, lahirnya UU membawa kepastian hukum bagi PRT yang kini berjumlah 8 juta orang lebih.

"Harapannya setelah lahirnya kepastian hukum ini hal itu dapat dikikis ya secara perlahan bertahap mengubah pandangan dan perspektif dan sikap masyarakat terhadap PRT. Dan itu tentu saja memerlukan waktu," jelasnya.

Baca juga: Yang Belum Selesai dari Pengesahan UU PPRT...

Perlu diatur jelas dalam PP

Lita mencatat, berbagai perjanjian kerja antara ART dan pemberi kerja perlu diatur lebih jelas di dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Ia tidak memungkiri, UU PPRT yang baru saja disahkan belum mengatur berbagai hak dengan jelas—kebanyakan berdasar pada perjanjian kerja dan kesepakatan.

"Nah, itu memang belum disebutkan dalam UU. Tapi itu perlu untuk digarisbawahi bahwa batasan itu diperlukan," beber Lita.

Nantinya kata Lita, perjanjian kerja pun harus memuat hak dan kewajiban yang diterima PRT.

"Termasuk di dalamnya ada upah, ada masa kerjanya, kemudian identitas yang jelas antara kedua belah pihak. Ya kemudian ada uraian kerjanya. Kemudian perlindungan kedua belah pihak, baik PRT dan pemberi kerja, tetapi tentu saja PRT sebagai kelompok rentan bagaimana mendapatkan perlindungan hak-haknya," ucap Lita.

Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini saat ditemui wartawan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Upah, jam istirahat, hingga jaminan kesehatan

Lita menekankan, hak-hak yang perlu diatur lebih jelas dalam PP adalah pengaturan upah, jam kerja yang manusiawi, istirahat harian, hari libur, cuti tahunan, akomodasi yang sehat, dan lingkungan untuk beribadah.

Sebab selama ini, ART kerap mendapat perlakuan yang semena-mena. Ia kerap mendapati ART yang hanya tidur di gudang maupun menempati kamar yang tidak terkunci.

Kemudian, tidak semua pemberi kerja memberi makanan yang baik, banyak pula hanya makanan sisa, basi, bahkan tidak sama sekali—layaknya perbudakan modern.

"PRT yang bekerja di ekspatriat enggak boleh ambil minum jadi harus bawa minum sendiri," ungkap dia.

Baca juga: Tantangan UU PPRT Dinilai Ada pada Penerapan dan Budaya Kekeluargaan

Selain upah sesuai standar, PP perlu mengatur jaminan kesehatan yang diterima ART. Jaminan kesehatan itu berupa Pekerja Bantuan Iuran (PBI) maupun dibayarkan oleh pemberi kerja.

Kemudian, jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup minimal dua manfaat: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Biayanya, kata Lita, seharusnya tidak memberatkan, hanya berkisar satu kali minum kopi di kafe kekinian.

"Kami mendorong tiga manfaat ditambah Jaminan Hari Tua. Jadi kalau dua manfaat hanya Rp 15.800, kalau ada Jaminan Hari Tua Rp 36.800. Ini kan sedekah seperti apa—seperti sedekah secangkir kopi di kafe, ya," tutur Lita.

Di sisi lain, PRT perlu mendapat jaminan sosial dari pemerintah. PRT yang berpendapatan 30 persen di bawah UMR bisa mendapat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, hingga Kartu Indonesia Sejahtera.

Baca juga: Gus Ipul Sebut 11 Juta Peserta PBI Dialihkan ke yang Lebih Berhak

Lalu, perekrutan PRT rencananya juga diatur dalam PP. Kini, perekrutan dan penempatan PRT dilakukan oleh perusahaan penempatan (P3RT) berbasis perlindungan, bukan agen penyalur atau yayasan.

PRT juga harus didata dengan batasan usia minimal 18 tahun untuk mencegah adanya pekerja anak.

"Kemudian adanya pengawasan, penting ini, yang dilakukan oleh RT, RW, dan Dinas Ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan oleh RT, RW, dan Dinas Ketenagakerjaan," tegas Lita.

Pemerintah harus cepat bikin PP

Lita mendorong, pemerintah cepat menerbitkan PP sebagai bentuk perlindungan kepada ART.

Ia meminta DPR RI dan pemerintah menepati janji agar berbagai aturan turunan itu dapat selesai selama satu tahun ke depan.

"Harusnya secepatnya. Kemarin pemerintah dan DPR mereka bernegosiasi maksimal satu tahun. Tapi yang sudah ada yang tidak memerlukan PP dan Permen, sudah bisa berlaku begitu Undang-Undang diketuk," ungkap dia.


Seiring dengan itu, perlu sosialisasi yang masif, berupa edukasi kepada publik, pemberi kerja, aparat lokal berupa RT/RW, dan aparat pemerintah; mengatur perusahaan penempatan P3RT, hingga membentuk penguatan pemberdayaan pekerja rumah tangga.

Ia menilai, edukasi itu dilakukan untuk mengubah perspektif kepada ART. Sebab selama ini, ART kerap dianggap bukan pekerja dan warga kelas dua.

"Nah, sekarang ada rambu-rambunya, ada keadilan, ada keseimbangan kedua belah pihak. Selama ini kan karena hubungan kerja, situasi kerja PRT ini karena perspektif bias gender, bias kelas, ras, feodalisme sehingga PRT ini kan rentan berbagai kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perbudakan modern," tandas Lita.

Perlu ada batas minimal hak PRT yang harus dipenuhi

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pemerintah perlu mengatur nilai minimal atas hak PRT dalam PP.

Nilai minimal ini meliputi nominal upah, hari libur, cuti, hingga berbagai hal lain.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melepas hak itu kepada kedua belah pihak lewat perjanjian kerja atau kesepakatan. Pasalnya, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang membuat PRT justru tetap rentan meski UU PPRT baru disahkan.

Ketimpangan ini dikontribusi oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT lebih banyak dari lowongan yang tersedia. Begitu pula dengan pengetahuan pemberi kerja yang lebih baik dibandingkan PRT sehingga mempengaruhi isi kesepakatan.

"Pada saat kita melihat bargaining majikan dengan PRT, itu rendah. Undang-Undang ini tidak memberikan sebuah nilai minimal, gitu. Tentunya (nilai minimal) ini yang memang bisa memastikan semua pekerja rumah tangga terlindung, ya," kata Timboel saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Menteri PPPA: UU PPRT Belum Detail, soal Upah Diatur di Aturan Turunan

Timboel menyampaikan, pengaturan yang lebih jelas dalam PP diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Terlebih, UU PPRT yang baru disahkan tidak mengatur secara tegas hak-hak yang diterima para pekerja.

Bila membaca pasal per pasal, seluruh materi berupa upah, cuti, jaminan kesehatan, hingga jaminan sosial, masih didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian.

Seharusnya kata dia, UU mengatur hak normatif.

Ia lantas mencontohkan salah satu pasal dalam UU PPRT yang dianggapnya belum memberikan kepastian hukum, yakni jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang tercantum dalam Pasal 16.

Baca juga: Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Pasal 16 ayat (1) menyatakan, iuran jaminan sosial kesehatan/BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun pada ayat (2) mengatur, iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), ditanggung oleh pemberi kerja.

Hal serupa kata Timboel, juga terjadi pada jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam pasal 16 ayat (3) UU PRT.

Ia bertanya-tanya, bagaimana bila pemberi kerja tidak memasukkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam kesepakatan/perjanjian yang dibuatnya dengan PRT saat mempekerjakan.

"Kalau majikan enggak bayar, sanksinya apa? Nggak ada kan? Sehingga nggak ada kepastian. Nah, kalau saya sih usul, ya udah buat PBI aja. Supaya ada kepastian, bahwa dia dilindungi. Karena berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, kalau majikannya bilang nggak memasukkan itu dalam perjanjian, terus bisa eksekusi nggak? Enggak," tutur Timboel.

Begitu pula terkait pengaturan upah. Ia ingin PRT lebih dihargai dengan upah minimal yang harusnya ditetapkan pemerintah—tidak semata hanya dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

"Kalau sekarang nih, (gaji) Rp 500.000 boleh nggak? Boleh. Kenapa? Ya berdasarkan perjanjian. Kalau dibilang perjanjiannya Rp 1 juta, ya sudah sejuta. Akhirnya (PRT membuat keputusan), ya sudah daripada nggak kerja deh. Mendingan Rp 1 juta, kan gitu," tukas Timboel.


Tag:  #turunan #pprt #perlu #atur #perjanjian #kerja #upah #hingga #cuti

KOMENTAR