Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis)
16:04
23 April 2026

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Pemerintah memastikan respons industri terhadap kebijakan label gizi Nutri Level A–D sejauh ini tidak menunjukkan penolakan berarti. Meski masih bersifat imbauan, pelaku usaha disebut siap mengikuti aturan tersebut.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan keterlibatan industri sejak awal menjadi faktor utama minimnya resistensi terhadap kebijakan ini.

“Industri akan ikut. Itu kan baru, belum mandatori tapi himbauan. Sampai saat ini industri pasti akan ikut. Karena pembahasannya juga mengikutsertakan industri, nggak cuma otoritas kesehatan aja,” ujar Dante kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Label Nutri-Level sendiri merupakan sistem penilaian kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman, yang diklasifikasikan dari level A hingga D.

Kebijakan ini diarahkan untuk membantu konsumen memahami risiko kesehatan secara lebih sederhana melalui tampilan di kemasan.

Dante menyebut pembahasan kebijakan ini bukan proses singkat. Pemerintah telah melibatkan pelaku industri selama dua tahun terakhir sebelum tahap implementasi dimulai.

“Udah dari 2 tahun yang lalu kita bahas ini bersama industri dan ternyata industri happy-happy aja,” katanya.

Ia juga menilai sebagian pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional, sudah familiar dengan skema pelabelan serupa di negara lain. Hal ini membuat adaptasi di Indonesia relatif lebih mudah.

“Banyak industri-industri multinasional yang juga sebenarnya melakukan hal ini di beberapa negara dan itu hasilnya bagus,” ujar Dante.

Nutri level tersebut berupa informasi tingkatan kadar gula, garam, dan lemak yang ditetapkan berdasarkan level A-D dengan warna tertentu, mulai dari paling sehat hingga tidak sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menjelaskan bahwa menonjolkan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan penting dilakukan karena ketiga kandungan tersebut jadi penyebab dari berbagai penyakit katastropik bila dikonsumsi berlebihan.

Imbauan kebijakan pencantuman nutri level itu berlaku bagi industri pangan siap saji di gerai dan restoran yang akan diawasi oleh Kemenkes. Serta industri produk pangan kemesan yang dijual di supermarket dalam penhawasan BPOM.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #pemerintah #pastikan #penolakan #industri #terkait #kebijakan #label #nutri #level

KOMENTAR