Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook
Eks konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief tidak habis pikir namanya dicatut dalam surat keputusan (SK) penugasan untuk mengawasi pengadaan tanpa sepengetahuannya.
“Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ibam, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menandatangani SK nomor 5190/C.C1/KP/2020 tertanggal 8 Juni 2020 terkait penugasan untuk mengawasi pengadaan.
Baca juga: Ibrahim Arief Bongkar Permintaan Bikin “Pernyataan ke Atas”, Ditangkap Usai Menolaknya
Surat penugasan ini dapat ditemukan pada lembar pengesahan dokumen review dan kajian tim teknis.
Ada beberapa nama yang tercantum dalam surat penugasan itu, tetapi Ibam mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini.
“(Menunjuk pada dokumen yang ditunjukkan di layar proyektor) saya nomor empat di situ, saya sendiri yang tidak tanda tangan, tapi saya yang dibilang membuat kajian ini. Saya tidak habis pikir,” kata Ibam.
Ibam mengaku baru melihat dokumen dan lembar tanda tangan ini saat proses hukum sudah berlangsung.
Baca juga: Sambil Menangis, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya untuk Indonesia?
Menurut dia, dokumen ini disembunyikan darinya ketika pengadaan kementerian berlangsung.
Dari sisi birokrasi, Ibam bukan aparatur sipil negara (ASN) dan hanya konsultan yang dikontrak melalui pihak eksternal.
“Perlu saya ingatkan saya adalah bukan ASN, dan bukan ASN, enggak boleh sebenarnya masuk ke SK secara sepihak seperti ini,” kata Ibam
Ibam juga menegaskan tidak pernah menerima surat perintah kerja hingga honor terkait penugasan sebagai pengawas pengadaan.
“Saya juga tidak pernah menerima surat perintah kerja atau tidak pernah menerima honor terkait masukkan nama saya ke dalam SK,” kata Ibam.
Melalui pledoinya, dia memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.
Baca juga: Menangis Meminta Dibebaskan, Ibrahim Arief: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka
Dia berulang kali menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Ibam menegaskan, dirinya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi dalam kasus ini.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam berlinang air mata.
Tuntutan Ibrahim Arief dan kawan-kawan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.
Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Baca juga: Ibrahim Arief Bongkar Chat dengan Nadiem, Singgung Misi Tertinggi di Negara
Selain itu, Ibrahim juga ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Sementara dua terdakwa lainnya, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, tetapi dia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.
Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaam Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #ibrahim #arief #habis #pikir #namanya #dicatut #pengawas #pengadaan #chromebook