RUU Pemilu Mandek, Perlukah Diambil Alih Pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(KOMPAS.com/Rahel Narda Chaterine )
05:54
1 Mei 2026

RUU Pemilu Mandek, Perlukah Diambil Alih Pemerintah?

- Mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR memunculkan wacana agar pemerintah sebaiknya mengambil alih inisiatif penyusunannya.

Bahkan, dari sisi pemerintah, telah lebih dulu memberi sinyal kesiapan, di tengah tarik ulur kepentingan politik dan belum dimulai pembahasan formal di parlemen.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.

“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril, saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Golkar Nilai Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Ikuti Jumlah Komisi Tidak Tepat

Namun, hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR.

Yusril mengaku, belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU tersebut di parlemen.

“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar dia.

Sejak awal, lanjut Yusril, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR.

“Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai,” tutur dia.

Yusril menambahkan, pemerintah sejauh ini baru sebatas melakukan inventarisasi persoalan pemilu.

Jika inisiatif tetap berada di DPR, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah draf rampung.

Sebaliknya, jika dialihkan, pemerintah harus menyusun draf secara mandiri.

Pemerintah klaim sudah siap

Sinyal kesiapan pemerintah juga ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Dia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan substansi RUU Pemilu, termasuk naskah akademik dan berbagai dokumen pendukung.

“Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian,” kata Bima, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurut dia, penyusunan tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari pemangku kepentingan hingga kalangan akademisi dan lembaga riset.

Bahkan, berbagai isu strategis telah dipetakan untuk mengantisipasi dinamika pembahasan di DPR.

“Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR,” ujar dia.

Baca juga: Ada Lagi Ide Ambang Batas Parlemen, Kali Ini dari Yusril

Bima menegaskan, pemerintah tinggal menunggu dimulainya proses politik di DPR.

“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi, manakala proses politiknya membutuhkan, itu kami siap,” kata dia.

Sinyal DPR tetap ingin jadi pengusul

Di sisi lain, DPR RI belum menunjukkan tanda akan melepas inisiatif tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Pemilu hingga kini tetap menjadi usul inisiatif DPR.

“Kalau (RUU) Pemilu memang itu inisiatif dan tetap di DPR. Tetapi, kan kita melihat jadwalnya, ya. Dan kemudian apa yang sedang berlangsung pada hari-hari ini, itu dapat menjadi, eh, satu bagian daripada dalam rangka memposisikan muatan, materi muatan ke depannya nanti,” kata Bob, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Politikus Gerindra itu juga memastikan belum ada informasi soal rencana pemerintah mengambil alih usul inisiatif RUU Pemilu.

“Belum, belum ada catatan itu, ya. Sampai hari ini di Badan Legislasi kita belum mendapatkan informasi bahwa RUU Pemilu itu akan ditarik oleh pemerintah. Belum ada,” ujar Bob.

Pembahasan mandek

Hingga kini, proses RUU Pemilu belum bergerak ke tahap pembahasan formal.

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab, mulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Dia mengingatkan, Undang-Undang Pemilu sebelumnya kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bermasalah.

Karena itu, kehati-hatian menjadi penting.

Selain itu, Dasco menilai, belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan karena tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan aturan yang ada.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujar dia.

Usul langsung diambil alih pemerintah

Sementara itu, elite PAN secara tegas mengusulkan agar pemerintah langsung mengambil alih usul inisiatif RUU Pemilu dari DPR RI.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, langkah itu bisa menghindari tarik ulur kepentingan partai sejak awal.

“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah

Menurut dia, perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa diakomodasi dalam pembahasan DIM.

“Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.

Ketua Komisi VII DPR RI itu juga mengingatkan bahwa secara historis RUU Pemilu kerap berasal dari pemerintah.

“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Badan Legislasi agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata dia.

Saleh menekankan pentingnya RUU Pemilu sebagai fondasi demokrasi.

“RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun,” ucap dia.

Namun, dia juga mengakui kompleksitas pembahasan karena setiap partai memiliki kepentingan berbeda.

“Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya,” ucap Saleh.

Perlu "political will" pemerintah dan DPR

Peneliti Senior Bidang Politik BRIN Lili Romli menilai, mandeknya pembahasan RUU Pemilu mencerminkan belum adanya kesepakatan politik di antara partai.

Menurut dia, pembahasan seharusnya sudah dimulai agar persiapan pemilu berjalan optimal.

“Seperti dikemukakan oleh para pegiat pemilu, pembahasan RUU mestinya sudah dibahas di DPR agar persiapan pemilu cukup memadai, termasuk juga rekrutmen penyelenggara pemilu cukup waktu. Dengan kondisi tersebut, idealnya pada bulan-bulan ini sudah dibahas,” kata Lili.

Dia menekankan pentingnya kemauan politik dari DPR dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan.

“Untuk itu harus ada political will atau good will dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Dengan membahas sekarang ada waktu untuk mendapat masukan dari publik sehingga pembahasan RUU Pemilu memenuhi partisipasi yang bermakna,” ujar dia.

Lili mengingatkan, batas waktu penyelesaian semakin dekat, karena tahapan pemilu 2029 sudah harus dimulai dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Yusril: Revisi UU Pemilu Jadi Peluang Benahi Secara Komprehensif

“Memang mau tidak mau April 2027 harus selesai, kalau tidak persiapan pemilu akan mepet sehingga tidak optimal,” kata dia.

Menurut dia, sejumlah isu krusial masih berpotensi menjadi perdebatan, seperti dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak, ambang batas pencalonan presiden, hingga sistem pemilu dan ambang batas parlemen.

“Memang bisa jadi masih tertundanya pembahasan RUU Pemilu terkait masalah yang masih pro-kontra,” ujar Lili.

Lili menegaskan, mandeknya revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga mencerminkan belum bertemunya kepentingan politik.

“Betul,” ucap Lili.

Tag:  #pemilu #mandek #perlukah #diambil #alih #pemerintah

KOMENTAR