Hari Buruh 2026, Anggota DPR Tagih Janji Prabowo soal Satgas PHK
- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menagih realisasi janji Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momentum Hari Buruh Internasional 2026.
Edy menilai, pembentukan Satgas PHK mendesak dilakukan untuk merespons gelombang pemutusan hubungan kerja yang terus berulang di berbagai sektor industri.
“Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK,” kata Edy, kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Politikus PDI-P itu mengingatkan, pembentukan Satgas PHK adalah janji Presiden yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
Baca juga: Hari Buruh 2026 1 Mei: Ganjil Genap Ditiadakan, Semua Mobil Bebas Melintas
Oleh karena itu, realisasi kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan pekerja saat ini, khususnya pada momentum Hari Buruh 1 Mei 2026.
“Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,” kata Edy.
Berdasarkan data yang dimiliki Edy, sepanjang 2025 ada lebih dari 65.000 pekerja tercatat terdampak PHK.
Hingga April 2026, ribuan pekerja kembali kehilangan pekerjaan.
Menurut Edy, data tersebut ancaman PHK bukan lagi fenomena sesaat, melainkan tekanan struktural yang terus berulang.
Baca juga: Hari Buruh 2026: Ratusan Ribu Peserta Bakal Padati Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir
“Dampaknya paling terasa di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki,” ucap Edy.
Edy juga menyoroti respons kebijakan pemerintah yang selama ini dinilai masih cenderung reaktif.
Pemerintah, kata dia, kerap bergerak setelah PHK terjadi, sementara sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK belum terbentuk secara memadai.
“Maka Satgas PHK harus dirancang dengan dua peran utama, yakni di sisi hulu dan hilir,” kata Edy.
Di sisi hulu, Satgas PHK bertugas mencegah terjadinya PHK dengan mengintervensi perusahaan yang mengalami tekanan, termasuk melalui pemberian insentif agar tetap beroperasi.
“Termasuk perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga, perlu diupayakan negosiasi dengan kreditur agar tidak berujung pada PHK massal,” ujar dia.
Sementara di sisi hilir, Satgas PHK harus memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh haknya secara maksimal.
“Pekerja yang terkena PHK harus dibantu untuk memperoleh kompensasi, JHT, JKP, serta akses JKN hingga enam bulan tanpa membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy.
Edy menekankan Satgas PHK juga perlu dilengkapi dengan fungsi sistem peringatan dini dan respons cepat lintas sektor, serta fokus perlindungan pada wilayah industri yang rentan.
“Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” pungkas dia.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Ada Menteri Prabowo Tak Tersentuh Reshuffle?
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Satgas PHK dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Saat itu, Prabowo menyatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik PHK yang merugikan pekerja.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegas Prabowo.
Dia juga menegaskan negara siap turun tangan untuk melindungi hak-hak pekerja jika diperlukan.
“Atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo kala itu.
Dalam perkembangan selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Baca juga: Qodari Jelaskan Maksud Prabowo Soal Ingin Tertibkan Pengamat
"Apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama berkenaan dengan masalah satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.
Prasetyo menuturkan, pemerintah akan mengumpulkan para buruh untuk membahas hal itu.
Selain buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan diikutsertakan.
"Supaya satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakat di dalam diskusi-diskusi kita," kata Prasetyo.
Tag: #hari #buruh #2026 #anggota #tagih #janji #prabowo #soal #satgas