Sederet ''Kado'' Prabowo untuk Buruh di May Day 2026
Presiden RI Prabowo Subianto berpidato pada peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tengang Satuan Tugas Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
06:00
2 Mei 2026

Sederet ''Kado'' Prabowo untuk Buruh di May Day 2026

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026) menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan serangkaian kebijakan yang disebut sebagai “kado” bagi kaum pekerja.

Mulai dari perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pembentukan satgas PHK, hingga pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Di hadapan ribuan massa buruh yang memadati kawasan Monas, Prabowo satu per satu memaparkan kebijakan tersebut, yang sebagian langsung disambut sorak sorai.

Baca juga: Janji Prabowo di May Day: Daycare untuk Anak Kaum Buruh Hingga Potongan Ojol 8 Persen

Pangkas potongan ojol

Salah satu kebijakan yang paling mendapat respons meriah adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan potongan aplikator untuk pengemudi ojol maksimal 8 persen.

Selain itu, skema pembagian pendapatan juga diubah menjadi lebih besar untuk pengemudi.

“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jumat.

Baca juga: Suara Driver Ojol Usai Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen

Sebelumnya, dalam interaksi dengan massa buruh, Prabowo sempat menanyakan besaran potongan yang dianggap layak.

Ketika angka 20 persen dan 15 persen ditolak, bahkan 10 persen pun dinilai masih terlalu besar.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, yang langsung disambut sorak gembira.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan kepada pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

Baca juga: Ini Respons Grab dan GoTo soal Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

Bentuk Satgas PHK

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Satgas ini dibentuk untuk merespons kekhawatiran buruh terhadap ancaman PHK massal.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo.

Ia bahkan menegaskan negara siap turun tangan jika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan pekerjanya.

Baca juga: Terbitkan Perpres Satgas PHK, Prabowo: Kita Lindungi Saudara

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," imbuhnya.

Pembentukan Satgas PHK sendiri merupakan salah satu tuntutan buruh dalam aksi sebelumnya pada Agustus 2025.

Ratifikasi konvensi ILO dan kampung nelayan

Tak hanya sektor darat, perhatian pemerintah juga menyasar pekerja di sektor kelautan.

Prabowo mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.

Ratifikasi ini bertujuan memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," beber Prabowo.

Baca juga: Kado Prabowo di May Day: Ratifikasi Konvensi ILO tentang Buruh Kapal

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun ribuan kampung nelayan mulai 2026.

Program ini ditargetkan menjangkau jutaan nelayan beserta keluarganya.

Menurut Prabowo, selama ini nelayan menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk minimnya fasilitas penyimpanan hasil tangkapan.

Karena itu, pemerintah akan membangun infrastruktur seperti pabrik es dan memberikan bantuan kapal.

UU PPRT disahkan

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengumumkan bahwa pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," kata Prabowo.

Ia menegaskan, ini merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki payung hukum khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga sejak kemerdekaan.

“Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, belum pernah ada," ucap dia.

Baca juga: Prabowo Sebut UU PPRT Perjuangan 22 Tahun, Belum Pernah Ada Sejak NKRI Berdiri

Melalui UU tersebut, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian terkait upah, perlindungan kerja, hingga jaminan sosial.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 oleh jaringan advokasi pekerja rumah tangga, sebelum akhirnya disahkan DPR pada April 2026.

Dorong UU Ketenagakerjaan baru

Selain berbagai kebijakan yang telah diumumkan, Prabowo juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar dapat disahkan pada tahun ini.

“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata dia.

Ia mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI guna mempercepat proses legislasi.

Tag:  #sederet #kado #prabowo #untuk #buruh #2026

KOMENTAR