Rencana Pemerintah Ambil Kendali RUU Pemilu, Antara Urgensi dan Bayang-bayang Intervensi
Ilustrasi pemilu. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pelanggaran penyelanggara Pemilu tertinggi. (ANTARA FOTO/ Yudi Manar)
07:38
4 Mei 2026

Rencana Pemerintah Ambil Kendali RUU Pemilu, Antara Urgensi dan Bayang-bayang Intervensi

- Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini masih tersendat di parlemen. Padahal, sudah lebih dari satu tahun RUU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Ketika DPR belum juga bergerak, muncul dorongan agar pemerintah mengambil alih inisiatif.

Namun, perdebatan pun kembali mengemuka, antara kebutuhan percepatan dan kekhawatiran akan pergeseran kekuasaan.

DPR pilih hati-hati

Di satu sisi, DPR menilai belum ada urgensi untuk mempercepat pembahasan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kehati-hatian diperlukan agar produk undang-undang yang dihasilkan tidak mudah digugat, seperti yang kerap terjadi pada UU Pemilu sebelumnya.

Baca juga: Kritik Wacana Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Hasto: Jika Terjadi, Kita Mundur Kembali

"Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa komunikasi politik tetap berjalan, meski belum masuk tahap pembahasan formal.

Menurut dia, pembicaraan masih dilakukan di internal partai politik untuk memastikan substansi RUU benar-benar matang.

"Komunikasi politik tetap kami lakukan di partai-partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," ungkapnya.

Tidak hanya di internal, pembahasan RUU Pemilu juga masih dalam tahap komunikasi dengan pimpinan partai politik.

Puan menyebut, fokus utama DPR saat ini adalah memastikan agar produk undang-undang yang dihasilkan nantinya dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan.

Baca juga: Pemerintah Beri Kode Ambil Alih RUU Pemilu, Pakar: Alasan DPR Dibuat-buat

Desakan percepatan, UU Pemilu dinilai sudah urgent

Kekosongan langkah konkret dari DPR inilah yang memicu kritik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.

"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril, Rabu (29/4/2026) lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay menyoroti sikap DPR yang tak kunjung membahas RUU Pemilu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu melihat alasan DPR belum memulai pembahasan RUU Pemilu dinilai dibuat-buat.

Menurutnya sudah hampir 1,5 tahun DPR memutuskan untuk membahas RUU tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada hasil nyata.

Hadar menilai RUU Pemilu urgent untuk segera diambil alih pemerintah, untuk segera diusulkan.

Langkah tersebut perlu segera dilakukan agar RUU Pemilu tidak terkesan jalan di tempat.

Baca juga: Sindiran Megawati dan Gerak Poco-poco DPR-Pemerintah dalam Pembahasan RUU Pemilu

"Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastikan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis," ungkap Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2026).

Hadar juga mengingatkan agar RUU Pemilu dapat segera rampung sebelum tahapan pelaksanaan pemilu selanjutnya dimulai.

Karena itu, menurutnya penting adanya satu draf yang dijadikan acuan untuk diperdebatkan bersama oleh parpol dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, Hadar juga menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka dan partisipatif bermakna.

Risiko pergeseran kekuasaan

Di sisi lain, wacana pemerintah mengambil alih RUU Pemilu tidak serta-merta diterima.

Baca juga: RUU Pemilu Mandek, Perlukah Diambil Alih Pemerintah?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melempar kritik terkait rencana pemerintah mengambil alih RUU Pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menilai wacana tersebut sebagai sebuah kemunduran.

"Ketika itu terjadi, maka kita mundur kembali. Mundur ke pada masa Orde Baru ketika pemilu itu hanya menjadi aksesori demokrasi segala sesuatunya sudah diatur akibat intervensi kekuasaan," tegas Hasto.

Hasto kemudian menyinggung soal kedaulatan rakyat di era reformasi.

PDI-P menolak segala bentuk tekanan kekuasaan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

"Ini jangan diambil alih baik melalui adanya lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen karena pengaruh kekuasaan, hukum yang disalahgunakan untuk melakukan politik sandera sehingga rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," kata Hasto.

Tag:  #rencana #pemerintah #ambil #kendali #pemilu #antara #urgensi #bayang #bayang #intervensi

KOMENTAR