Nadiem Ajukan Pengalihan Tahanan Selama Masa Penyembuhan ke Majelis Hakim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).()
12:38
4 Mei 2026

Nadiem Ajukan Pengalihan Tahanan Selama Masa Penyembuhan ke Majelis Hakim

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengalihan status tahanan untuk penyembuhan sakitnya.

“Permohonan dengan rendah hati, permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Nadiem Hadiri Sidang Chromebook Meski Tidak Direkomendasi Dokter RS

Setelah sembuh, Nadiem mengaku siap untuk kembali masuk ke rumah tahanan (rutan).

“Lalu setelah sembuh, saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja,” lanjut Nadiem.

Kepada majelis hakim, Nadiem menyampaikan, hari ini sebenarnya dia tidak direkomendasikan dokter untuk hadir dalam sidang.

Baca juga: Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim

Tapi, karena permohonan untuk hadir secara daring ditolak, Nadiem memutuskan untuk hadir di ruang sidang.

Nadiem meminta agar sidang hingga hari Rabu bisa dilaksanakan secara daring sehingga dia bisa hadir melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom,” ujar Nadiem.

Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Chromebook Era Nadiem Berdampak ke Kualitas Pendidikan

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan, selama Nadiem dibantarkan, proses pemeriksaan akan ditunda.

“Jadi, sikap majelis, tetap jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom, ya,” kata Hakim Purwanto.

Dalam sidang, pengacara Nadiem meminta agar majelis hakim bisa mengabulkan permohonan pengalihan tahanan yang diajukan Nadiem tadi.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Nadiem ke 4 Mei, Tunggu Nadiem Makarim Pulih

Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi menekankan pentingnya tempat yang steril untuk merawat Nadiem usai melakukan operasi.

“Harapan kami seperti yang sudah disampaikan terdakwa tadi mengenai permohonan peralihan status tahanan agar operasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan proses persidangan tidak terganggu,” kata Zaid.

“Khususnya, pascaoperasi tempat yang steril itu, seperti yang sudah disampaikan dokter sebelumnya. Setelah itu, mungkin kalau kita sudah mendapat kepastian mengenai tempat steril,” lanjutnya.

Kubu Nadiem menjadwalkan akan menghadirkan dokter yang menangani Nadiem di sidang pada besok untuk menjelaskan pentingnya tempat steril untuk perawatan pascaoperasi.

Baca juga: Nadiem Dirawat di RS, Pengacara Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan

Majelis hakim menegaskan, baru akan memutuskan sikap setelah sidang selesai hingga Rabu (6/5/2026).

Sidang hari ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita dan saksi fakta yang meringankan Nadiem.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Minta Dibebaskan, Ngaku Khilaf Terima Uang dari Vendor Chromebook

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #ajukan #pengalihan #tahanan #selama #masa #penyembuhan #majelis #hakim

KOMENTAR