BNPT Ungkap 28 Rencana Aksi Teror Digagalkan dalam 3 Tahun Terakhir
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengungkapkan, ada 28 rencana serangan terorisme di Indonesia yang digagalkan di dalam waktu tiga tahun terakhir.
Menurut Eddy, keberhasilan tersebut tidak lepas dari penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memungkinkan aparat melakukan pencegahan sejak tahap awal.
“Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ini, kita dapat mendeteksi kemarin itu, tiga tahun terakhir itu ya, itu ada 28 rencana serangan. Itu kita gagalkan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Prabowo Rombak Struktur BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional hingga Deputi Deradikalisasi
Ia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2018 memberikan ruang lebih luas dalam upaya pencegahan, termasuk dengan memasukkan tindakan persiapan sebagai bagian dari tindak pidana.
Dengan demikian, aparat dapat bertindak sebelum aksi teror benar-benar terjadi.
“Dulu hanya percobaan, pemufakatan jahat. Sekarang persiapan, makanya sejak dini, kita sudah bisa mencegah," ujar Eddy.
Meski tidak terjadi serangan dalam beberapa waktu terakhir, Eddy menegaskan bahwa ancaman terorisme masih tetap ada.
Baca juga: BNPT Tangkap 230 Orang karena Danai Kelompok Teroris
Ia mencontohkan, aktivitas jaringan teror kini banyak beralih ke ruang digital.
Eddy menyebutkan, terdapat tiga pola utama yang dilakukan kelompok terorisme, yakni rekrutmen, propaganda, dan pendanaan.
“Nah ini sekarang masif melalui ruang digital. Makanya kemarin kami kan bekerja sama dengan Menteri Komdigi kemarin itu, supaya anak kita awal-awal tahun kemarin kita sudah bisa mencegah radikalisasi terhadap anak melalui algoritma, baik media sosial maupun game online," kata Eddy.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.
Eddy mengatakan, perpres tersebut merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang berfokus pada tiga aspek utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
“Itu sebenarnya implementasi daripada bahwa amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 itu, di situ diamanatkan bahwa pemerintah itu wajib melakukan pencegahan (terorisme)," kata Eddy.
Baca juga: BNPT akan Ajukan Perpres soal Terorisme di Indonesia
RAN PE juga telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Eddy menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam penanggulangan terorisme, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri, sebagai kunci menghadapi ancaman terorisme yang terus berkembang.
“Presiden itu menekankan sinergi, kolaborasi, nah itu. Jadi insya Allah dengan sinergi kolaborasi, segala kendala, hambatan insya Allah bisa dipecahkan," beber Eddy.
Tag: #bnpt #ungkap #rencana #aksi #teror #digagalkan #dalam #tahun #terakhir