BNPT: Aktivitas Terorisme Kini Masif di Ruang Digital
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono saat diwawancarai wartawan di Aula Pertemuan Setda Blora, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025)(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)
15:38
4 Mei 2026

BNPT: Aktivitas Terorisme Kini Masif di Ruang Digital

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengungkapkan bahwa aktivitas jaringan terorisme saat ini semakin masif dilakukan melalui ruang digital, mulai dari rekrutmen hingga pendanaan.

"Ada tiga hal yang dilakukan oleh jaringan terorisme, walaupun simpatisan terorisme jaringan teror. Itu tiga hal. Pertama rekrutmen, kedua propaganda, yang ketiga pendanaan teror. Nah ini sekarang masif melalui ruang digital," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi membuat penyebaran paham radikalisme semakin cepat dan luas, termasuk menyasar kelompok rentan seperti anak-anak melalui media sosial dan gim daring.

Baca juga: BNPT Ungkap 28 Rencana Aksi Teror Digagalkan dalam 3 Tahun Terakhir

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperkuat sistem pencegahan, termasuk melalui pengawasan algoritma di platform digital.

“Makanya kemarin kami kan bekerja sama dengan Menteri Komdigi kemarin itu, supaya anak kita awal-awal tahun kemarin kita sudah bisa mencegah radikalisasi terhadap anak melalui algoritma, baik media sosial maupun game online," kata Eddy.

Eddy menambahkan, penguatan pencegahan juga dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.

Baca juga: BNPT Sebut Perpres 9/2026 Bentuk Penguatan Kelembagaan

Perpres tersebut merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah melakukan langkah pencegahan secara komprehensif.

Dalam regulasi itu, pencegahan mencakup tiga aspek utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

“Ditambah lagi sekarang dengan masuk dalam RPJMN, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029, di mana kita mempunyai empat kegiatan prioritas," ungkap Eddy.

"Yang pertama itu kegiatannya adalah sinergi pertahanan keamanan untuk melakukan pencegahan, nah itu. Jadi RAN PE ini sudah nyambung dalam masuk dalam undang-undang, kemudian dalam RPJMN," imbuh dia.

Baca juga: Prabowo Rombak Struktur BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional hingga Deputi Deradikalisasi

Program tersebut juga melibatkan pemerintah daerah dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham ekstremisme.

Di samping itu, Eddy menyebutkan bahwa ada 28 rencana serangan terorisme yang dapat dicegah oleh aparat penegak hukum dan intelijen dalam 3 tahun terakhir.

Ia mengeklaim, keberhasilan itu tidak lepas dari perubahan regulasi yang memungkinkan penindakan sejak tahap perencanaan.

“Karena apa? Perbuatan persiapan itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Nah, di Undang-Undang Nomor 5 ya, undang-undang anti-terornya itu, perbuatan persiapan itu sudah sudah masuk dalam norma hukum pidana," kata Eddy.

Baca juga: BNPT Tangkap 230 Orang karena Danai Kelompok Teroris

"Dulu hanya percobaan, pemufakatan jahat. Sekarang persiapan, makanya sejak dini, kita sudah bisa mencegah," imbuh dia.

Eddy menegaskan, penanggulangan terorisme membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri.

“Presiden itu menekankan sinergi, kolaborasi, nah itu. Jadi insya Allah dengan sinergi kolaborasi, segala kendala, hambatan insya Allah bisa dipecahkan," kata dia.

Tag:  #bnpt #aktivitas #terorisme #kini #masif #ruang #digital

KOMENTAR