Larang Anggota ''Live Streaming'' Saat Bertugas, Polri Ingatkan soal Kode Etik
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah).(Dokumentasi Humas Polri.)
17:50
4 Mei 2026

Larang Anggota ''Live Streaming'' Saat Bertugas, Polri Ingatkan soal Kode Etik

- Polri mengingatkan seluruh anggotanya menjunjung tinggi kode etik profesi di tengah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat bertugas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap anggota wajib mematuhi aturan, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, juga PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," ungkap Isir, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Ia menuturkan, penegasan larangan live streaming saat bertugas merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan medsos.

Baca juga: Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Menurut dia, penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Meski demikian, Polri tetap mendorong pemanfaatan media sosial secara positif.

Isir menyebutkan, platform digital dapat digunakan untuk mendukung kinerja institusi, khususnya dalam fungsi kehumasan.

"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," ujar dia.

Sebelumnya, larangan live streaming ini mencuat setelah diunggah akun Instagram @sahabatpropam.

Baca juga: TNI-Polri Tak Akan Lindungi Anggotanya jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

Dalam unggahan itu dijelaskan dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas.

"Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali, setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat," tulis akun Instagram @sahabatpropam.

Tag:  #larang #anggota #live #streaming #saat #bertugas #polri #ingatkan #soal #kode #etik

KOMENTAR