Eks Ketua BPK Agung Firman Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Chromebook
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya mengenal beliau (Nadiem) sebagai Menteri Pendidikan karena pada saat yang sama, saya adalah ketua BPK, Yang Mulia, tetapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi,” ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Agung diketahui menjabat sebagai Ketua BPK pada periode Oktober 2019-April 2022.
Pada masa yang sama, Nadiem menjabat Mendikbud.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf Tak Sanggup Hadiri Sidang Lanjutan Kemarin: Hari Ini Saya Siap...
Kini, Agung aktif sebagai dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Pascasarjana di Universitas Indonesia.
Hari ini, Agung dihadirkan sebagai ahli auditor forensik untuk menjelaskan soal perhitungan kerugian negara.
“Pada kesempatan ini kami ingin agar supaya ahli menjelaskan pedoman, norma, dan standar audit yang wajib dipenuhi dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk kewajiban auditor untuk bersikap independen, objektif, berbasis bukti yang cukup dan kompeten, serta akibat hukum apabila laporan audit disusun tanpa memenuhi standar audit yang berlaku,” jelas Penasehat Hukum Nadiem, Ari Yusuf
Pada sesi tanya-jawab nanti, Agung akan digali pemahamannya terkait syarat perhitungan kerugian negara agar hasil perhitungan itu bisa dinyatakan nyata, pasti, dan sah.
Baca juga: Nadiem Dilarikan ke IGD Usai Sidang, Kini Dirawat di Rumah Sakit
“Selanjutnya kami juga mohon agar ahli dapat menjelaskan syarat agar hasil penghitungan kerugian keuangan negara dapat dinilai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan sah untuk dijadikan alat bukti, termasuk keharusan adanya uji kausalitas antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara yang dihitung,” kata Ari lagi.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Masuk RS Lagi, Sidang Chromebook Ditunda ke Rabu
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca juga: Konsultan Pajak Beberkan Alasan Nilai Saham Nadiem Melonjak hingga Rp 5,2 T
Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ketua #agung #firman #jadi #ahli #meringankan #nadiem #makarim #sidang #chromebook