Eks Ketua BPK: Ada Kesalahan Fatal BPKP Saat Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan kesalahan fatal dalam menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Agung sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah titik kesalahan yang sangat-sangat fatal,” ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Sidang Nadiem Ricuh Imbas JPU dan Penasihat Hukum Saling Adu Mulut
Agung mengatakan, LHA dari BPKP tidak memilah komponen kerugian keuangan berdasarkan sumber anggaran dan tidak mengidentifikasi subjek pertanggungjawaban yang berbeda untuk setiap komponen.
Pencampuran data ini dinilai telah melanggar prinsip dasar pertanggungjawaban individual dalam hukum pidana.
“Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengguna anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang bersumber dari APBD,” tegas Agung.
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Ketua BPK Sebut Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Cacat
Menurut Agung, LHA dari BPKP ini tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat atau kausalitas dari kasus pengadaan Chromebook.
Secara keseluruhan, Agung menilai, hasil audit BPKP tidak memenuhi syarat mutlak perhitungan kerugian negara.
Agung menyinggung soal tuduhan perbuatan melawan hukum dengan metode kemahalan harga atau mark up setelah ada persekongkolan antara penyedia barang dengan penyelenggara negara.
“Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog,” kata Agung.
Baca juga: Eks Ketua BPK Agung Firman Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Chromebook
Posisi LKPP sebagai pihak yang menayangkan harga dalam e-katalog, dianggap perlu diperiksa lebih dahulu jika diduga ada persekongkolan dengan pihak vendor.
“Berarti untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemahalan harga, harus dibuktikan dengan adanya persekongkolan antara pejabat di LKPP yang menjadi pelaksana teknis PBJ dengan prinsipal distributor dan penyedia,” kata Agung.
Tapi, hasil audit BPKP tidak menunjukkan ada pemeriksaan ini.
“Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali,” imbuh Agung lagi.
Agung berkesimpulan hasil audit BPKP tidak bisa menjadi barang bukti sah dalam sidang.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf Tak Sanggup Hadiri Sidang Lanjutan Kemarin: Hari Ini Saya Siap...
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ketua #kesalahan #fatal #bpkp #saat #hitung #kerugian #negara #dalam #kasus #chromebook