Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo
- Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang turut disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Komisi Reformasi Usulkan Demiliterisasi Budaya Kerja Polri, Pembenahan Dimulai dari Rekrutmen
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa salah satu penguatan kewenangannya adalah rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan Kompolnas harus dilaksanakan Kapolri.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Penguatan Kewenangan Kompolnas Usaha Sia-sia
Jika kewenangan Kompolnas diperkuat, hal tersebut akan berimplikasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
Tugas dan Wewenang Kompolnas
Kompolnas sendiri adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.
Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kompolnas dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas yang ditetapkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Februari 2005.
Baca juga: Reformasi Pengawasan Polri: Kompolnas Jadi Lembaga Independen
Regulasi tersebut kemudian dicabut dan diperbarui melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga sekarang.
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Fungsi ini bertujuan memastikan profesionalisme serta kemandirian institusi Polri tetap terjaga.
Pengawasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapi Komisi Reformasi Polri, Kompolnas Ingin Lembaganya Lebih Kuat
Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:
- membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
- memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sementara itu, wewenang yang dimiliki Kompolnas dalam menjalankan tugasnya, yakni:
- mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri;
- memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
- menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.
Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Keputusan Kompolnas Bakal Bersifat Mengikat, Wajib Dilaksanakan Kapolri
Janji Kapolri Perkuat Kompolnas
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Korps Bhayangkara menyambut baik semua usulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo.
Listyo menambahkan bahwa seluruh usulan dari komisi tersebut akan menjadikan Polri lebih baik lagi untuk ke depannya. Salah satunya adalah penguatan Kompolnas.
“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Listyo.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambungnya.
Tag: #tugas #wewenang #kompolnas #yang #ingin #diperkuat #oleh #prabowo