Sidang Korupsi K3: Aliran Dana ke “Sultan Kemnaker” Capai Rp 75 Miliar
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026)(Shela Octavia)
18:38
6 Mei 2026

Sidang Korupsi K3: Aliran Dana ke “Sultan Kemnaker” Capai Rp 75 Miliar

- Persidangan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa aliran biaya non-teknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ke pihak Kemnaker mencapai Rp 75 miliar.

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, menjadi sorotan atas perannya dalam perkara tersebut.

Irvian Bobby bahkan dijuluki “Sultan Kemnaker” karena posisinya sebagai koordinator dalam pusaran praktik pemerasan sertifikasi K3.

Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti-bukti aliran biaya non-teknis yang disetorkan dari perusahaan jasa K3 mencapai Rp 75 miliar.

"Total semuanya Rp 75.294.750.000, lebih kurang seperti itu," kata jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Bobby mengakui tidak pernah menghitung secara pasti total dana yang masuk.

Namun ia menyebut adanya estimasi dana dalam jumlah besar yang tersimpan di sejumlah rekening.

“Tidak pernah dihitung totalnya. Namun estimasi uang non-teknis di rekening IIN dan Nova sekitar Rp 58 miliar,” kata Bobby, dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Terdakwa Korupsi K3: Dana Non-Teknis Disebut “Ucapan Terima Kasih”

Dalam kesaksiannya, Bobby juga membeberkan penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan pribadi dan aset.

“Saya transfer ke istri saya, uang bulanan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta dari uang non-teknis,” jelasnya.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah barang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kendaraan hingga aset lainnya.

Selain itu, Bobby menjelaskan bahwa dana non-teknis juga digunakan untuk membeli kendaraan, yang sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan tertentu, termasuk permintaan dari pimpinan.

“Jadi uang-uang non-teknis ini. saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," jelasnya.

Baca juga: Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3

Ia turut menyinggung adanya permintaan dana dalam jumlah besar dalam perkara tersebut.

“Sebagaimana yang saya jelaskan kemarin ketika ada permintaan uang yang Rp 3 miliar itu," ujarnya.

Selain itu, aliran dana non-teknis juga mengalir ke Kemnaker, untuk blangko sertifikat setiap bulannya Rp 200 juta dan setiap kegiatan Rp 100 juga hingga Rp 200 juta.

"Saya nikmati Rp 8 miliar, termasuk pembelian aset," jelasnya.

Korupsi Sertifikasi K3

Kasus ini menjadikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai terdakwa.

Noel dan pejabat Kemnaker didakwa menerimauang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #sidang #korupsi #aliran #dana #sultan #kemnaker #capai #miliar

KOMENTAR