Pemerintah Ingatkan Tak Perlu Fotokopi e-KTP: Sudah Ada Cip
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga pengguna untuk tidak lagi memfotokopi e-KTP atau KTP-elektronik.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Wapres Ditunda Imbas Pengacara Lupa Bawa Fotokopi KTP Gibran
Teguh mengatakan, tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ia mengungkapkan, KTP-el dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.
"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh.
Baca juga: Digitalisasi Katanya Udah Ada, Tapi Kok Masih Harus Fotocopy KTP?
Kemendagri menghimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak memfotokopi KTP-el.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tuturnya.