Ratusan WNA di Hayam Wuruk Ditangkap Saat Operasikan 75 Situs Judol
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). ()
16:18
9 Mei 2026

Ratusan WNA di Hayam Wuruk Ditangkap Saat Operasikan 75 Situs Judol

Sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) ditangkap tangan ketika tengah melaksanakan operasional website judi online (judol) di sebuah perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.

Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Sindikat Judol Hayam Wuruk Gunakan 75 Domain, Pakai Kombinasi Karakter agar Tak Diblokir

Wira mengatakan, para WNA ini tertangkap tangan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di lokasi mereka ditangkap.

Para WNA ini diduga berasal dari jaringan internasional dan operasionalnya berjalan secara terorganisir serta terstruktur.

Adapun, WNA yang ditangkap ini berasal dari beberapa negara, antara lain 57 orang dari Tiongkok, 228 orang dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Myanmar, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.

Baca juga: Polisi Sita Brankas hingga Uang Asing dari Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk

Setidaknya, ada 75 domain dan website yang digunakan untuk operasional judol.

“Penyidik menemukan kurang lebih 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian yang menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran,” kata Wira.

Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Lokasi Penggerebekan Judol di Hayam Wuruk

Tapi, penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini.

Penyidikan diketahui sudah dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) dan masih berlangsung hingga saat ini.

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #ratusan #hayam #wuruk #ditangkap #saat #operasikan #situs #judol

KOMENTAR