Anggota DPR Tegaskan Pemberantasan Judol Harus Jadi Perhatian Aparat Penegak Hukum
Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat operasional judi online jaringan internasional keluar dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, saat akan dititipkan ke sejumlah kantor dan rumah detensi imigrasi. Minggu (10/5/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)
07:28
11 Mei 2026

Anggota DPR Tegaskan Pemberantasan Judol Harus Jadi Perhatian Aparat Penegak Hukum

- Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi Polri yang berhasil mengungkap praktik judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Menurutnya, pemberantasan judi online memang seharusnya menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum.

"Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat," ujar Aboe dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Fakta-fakta Terkuaknya Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Ia turut mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik judi online itu.

"Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat," ujar Aboe.

Harapannya, pengungkapan jaringan internasional di Hayam Wuruk itu menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal lintas negara.

"Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital," ujar Aboe.

Baca juga: Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk

Suasana di dalam gedung perkantoran Hayam Wuruk yang diduga menjadi markas judi online (judol) internasional terlihat sepi dan masih dijaga ketat oleh Brimob usai penggerebekan, Minggu (10/5/2026).KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA Suasana di dalam gedung perkantoran Hayam Wuruk yang diduga menjadi markas judi online (judol) internasional terlihat sepi dan masih dijaga ketat oleh Brimob usai penggerebekan, Minggu (10/5/2026).

Tangkap 321 WNA

Bareskrim Polri menangkap 321 orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) lintas negara. Penangkapan dilakukan di lokasi operasional judol di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan di lokasi operasional judol di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Bongkar Markas Judol di Hayam Wuruk, Polri: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sarang Judi Online

Sebanyak 321 WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Menurut Wira, para WNA tersebut ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online.

Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.

Tag:  #anggota #tegaskan #pemberantasan #judol #harus #jadi #perhatian #aparat #penegak #hukum

KOMENTAR