Anggota DPR Usul Semua Guru Honorer Diangkat PPPK, Daerah yang Tak Mampu Bisa Dibantu Pusat
- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Khozin, daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat dan sedang dapat langsung mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Sementara daerah yang tidak mampu harus dibantu pemerintah pusat.
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Transisi Penataan Guru Non-ASN Diminta Tidak Korbankan Layanan Pendidikan
“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” lanjut dia.
Politikus PKB itu menekankan, usulan tersebut bisa menjadi solusi yang adil sekaligus menjawab keresahan para guru di tengah rencana penghapusan honorer mulai 2027 mendatang.
Khozin berpandangan, penyelesaian persoalan guru honorer sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh dalam kerangka penataan manajemen ASN.
“Langkah ini moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer,” jelas Khozin.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” lanjut Khozin.
Khozin menerangkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri dari 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota.
Sementara itu, lanjut Khozin, daerah dengan kategori fiskal terdapat 27 wilayah, meliputi 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota. Daerah-daerah tersebut dinilai mampu mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Baca juga: Transisi Penataan Guru Non-ASN Diminta Tidak Korbankan Layanan Pendidikan
Adapun untuk kategori kapasitas fiskal lemah terdapat 493 daerah yang terdiri dari 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Lebih lanjut, Khozin juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia. Berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 480.000 guru.
Untuk itu, Khozin menilai bahwa penyelesaian guru honorer perlu kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Khozin.
Baca juga: Surat Edaran Menteri dan Resahnya Guru Honorer Menatap 2027
Untuk Diketahui, pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujarnya.
Baca juga: Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen Bahas Isu Penghapusan Guru Honorer
Mu'ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.
Tag: #anggota #usul #semua #guru #honorer #diangkat #pppk #daerah #yang #mampu #bisa #dibantu #pusat