Guru Non-ASN Bertahan hingga Akhir 2026, Setelah Itu Bagaimana?
Ilustrasi guru non-ASN yang mengajar di sekolah-sekolah pedalaman. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti sebut istilah guru non-ASN merupakan istilah yang sangat dingin padahal mereka tetap menjaga banyak sekolah tetap menyala di saat negara tak hadir.(GENERATED BY GEMINI AI)
08:32
12 Mei 2026

Guru Non-ASN Bertahan hingga Akhir 2026, Setelah Itu Bagaimana?

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu mengatur bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih dapat menjalankan tugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam SE tersebut.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah daerah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skema Solusi untuk Guru Non-ASN

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.

Pemerintah juga mencatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024.

Namun, kebijakan itu memunculkan kekhawatiran terkait nasib guru non-ASN setelah masa transisi berakhir pada 2026.

JPPI Sebut Guru Non-ASN Hidup dalam Ketidakpastian

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan tersebut menunjukkan negara lebih berfokus pada guru ASN, sementara guru non-ASN masih menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Padahal, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai bahwa guru non-ASN selama ini menjadi penopang layanan pendidikan nasional.

Baca juga: Nasib Guru Non-ASN: Tak Di-PHK, Kini Masuk Skema Redistribusi

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).

JPPI menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat guru honorer tersingkir secara perlahan dari sekolah negeri.

Ubaid bilang, Pemerintah boleh berdalih tidak ada “pemecatan mendadak”, tetapi menurutnya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya.

Menurut dia, selama ini guru honorer menjadi pihak yang menutup kekurangan tenaga pendidik akibat minimnya pemenuhan guru ASN.

“Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik,” kata dia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Redistribusi 498.000 Guru untuk Mengisi Kekosongan di Daerah

JPPI pun menyoroti kondisi guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta yang dinilai belum mendapatkan perlindungan memadai.

“Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak,” kata Ubaid.

“Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi ‘tenaga darurat’ yang dipakai lalu disingkirkan,” tuturnya.

Berdasarkan data JPPI yang diolah dari Education Management Information System (EMIS) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama (Kemenag) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” ujar Ubaid.

Baca juga: Latar Belakang SE Mendikdasmen 7/2026: Ada 237.196 Guru Non-ASN

Kritik Arah Anggaran Pendidikan

JPPI juga menyinggung persoalan guru non-ASN dengan arah penggunaan anggaran pendidikan nasional.

Menurut Ubaid, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk penyediaan dan kesejahteraan guru.

Namun, ia menilai anggaran justru banyak diarahkan ke program yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.

Misalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” kata Ubaid.

Ia menilai krisis pendidikan Indonesia saat ini lebih disebabkan kurangnya guru yang cukup dan sejahtera.

“Sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat. Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan secara serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru,” ujar dia.

Baca juga: Kemendikdasmen Tuntaskan Nasib Guru Honorer Sesuai Dapodik Desember 2024, Bagaimana Sisanya?

Karena itu, JPPI mendesak pemerintah menyiapkan roadmap perlindungan dan pengangkatan guru non-ASN secara adil.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian: baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,” kata Ubaid.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal

Pemerintah membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru non-ASN pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru dan skema seleksi ke depan.

Ia pun menyinggung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberhentikan Guru Non-ASN.

Baca juga: Tanggapan Kemendikdasmen soal Semua Guru Dijadikan ASN: Kalau Terwujud Kami Senang

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” tuturnya.

Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas dia.

Nunuk juga mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar kebijakan selama masa transisi.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Usul Semua Guru Honorer Diangkat PPPK, Daerah yang Tak Mampu Bisa Dibantu Pusat

Daerah Masih Membutuhkan Guru Non-ASN

Di daerah, kebutuhan terhadap guru non-ASN masih cukup besar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno mengatakan pihaknya masih membutuhkan ratusan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar.

Karena itu, Purworejo tetap memperbolehkan guru non-ASN mengajar hingga akhir 2026 sebagai masa transisi. “Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujar Yudhie.

Ia mengatakan penghentian mendadak guru non-ASN berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di daerah.

Saat ini Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, tetapi masih membutuhkan sekitar 500 guru non-ASN untuk mengisi kekosongan di 462 SD negeri dan 43 SMP negeri.

“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia.

Tag:  #guru #bertahan #hingga #akhir #2026 #setelah #bagaimana

KOMENTAR