Kemensos Coret 75 Penerima Bansos karena Terindikasi Judol pada Triwulan Kedua 2026
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, pihaknya mencoret sebanyak 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial untuk judi online atau judol pada triwulan kedua 2026.
Gus Ipul mengatakan, jumlah itu menurun dari triwulan pertama 2026 yang tercatat ada 11.000 KPM yang diberhentikan sebagai penerima bansos.
"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Dalam mencoret daftar penerima bansos ini, Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan bansos untuk judol.
"Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pemberhentian penerima Bansos yang terindikasi judol saat ini sudah bersifat permanen alias tidak lagi diberi kesempatan seperti tahun lalu.
"Tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kami beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi," tegasnya.
Baca juga: Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional
Gus Ipul menyampaikan bahwa rata-rata KPM yang terindikasi judol berada pada Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Memang (ada) beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah," ungkapnya.
Kemensos akan terus mengawasi penyaluran Bansos di lapangan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping sosial yang berada di daerah.
Tag: #kemensos #coret #penerima #bansos #karena #terindikasi #judol #pada #triwulan #kedua #2026