Nadiem soal Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam: Sangat Tidak Masuk Akal
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menilai vonis empat tahun penjara untuk Ibrahim Arief atau Ibam sangat tidak masuk akan.
Menurutnya, mantan konsultan teknologinya itu seharusnya divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujar Nadiem menjelang sidang pembacaan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS
Dalam kesempatan tersebut, ia mendukung perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan dua hakim terhadap Ibam.
Dissenting opinion kedua hakim, nilai Nadiem, merupakan kebenaran yang harus disimak oleh masyarakat dalam kasus Chromebook.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," ujar Nadiem.
Oleh karena itu, ia menilai vonis tersebut tidak masuk akal karena Ibam diyakininya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi
Dissenting Opinion Hakim di Sidang Vonis Ibam
Dalam sidang pembacaan vonis Ibam, dissenting opinion disampaikan hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi dalam sidang vonis Ibam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Ibam disebut hanyalah konsultan yang bertugas berupa mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga marketplace.
Baca juga: Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Hakim juga menyampaikan, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait harga Chromebook yang lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar hakim Andi.
Di samping itu, Ibam selama proses persidangan juga tidak terbukti melobi pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Sebaliknya, Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Ibam juga merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows untuk kebutuhan sekolah.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.
Dalam pendapat berbeda itu, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti Ibam melakukan lobi atau menerima keuntungan ilegal terkait proyek pengadaan Chromebook.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata hakim.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," sambungnya.
Baca juga: Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankannya
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Kendati terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Baca juga: Dua Hakim Dissenting Opinion di Sidang Vonis, Minta Ibrahim Arief Dibebaskan
Ibam dinilai terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ibrahim Arief dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Tag: #nadiem #soal #vonis #tahun #penjara #untuk #ibam #sangat #tidak #masuk #akal