Kader PPP Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat
- Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menggugat Sekjen DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ, pada Senin (18/5/2026).
Baca juga: Mardiono Pastikan Kader PPP Solid, Yakin Bangkit di Pemilu 2029
Gugatan dilayangkan setelah para kader menilai hasil penyelesaian sengketa internal partai tidak mengakomodasi tuntutan mereka.
“Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader,” ujar kuasa hukum kader PPP, Fendy Ariyanto, saat dihubungi wartawan, pada Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Bakal Digugat Perdata oleh Kader PPP, Taj Yasin: Saya Mengikuti Saja, Monggo Dilakukan
Fendy mengungkapkan, gugatan diajukan karena Taj Yasin dan Agus Suparmanto dinilai telah memicu kegaduhan di internal partai.
Selain itu, status Agus Suparmanto sebagai kader PPP juga turut dipersoalkan.
“Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” katanya
Baca juga: PPP Digoyang Konflik Internal Lagi, DPW Desak Copot Sekjen hingga Siapkan Gugatan
Fendy mengatakan para penggugat merupakan kader dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka berasal dari wilayah Timur, Jawa, hingga Sumatera.
Dari wilayah Timur, penggugat di antaranya Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar. Sementara dari wilayah Jawa terdapat Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Drs. M. Nasir serta Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni.
Adapun dari wilayah Sumatera, gugatan diajukan oleh Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman dan Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah.
Kata Taj Yasin
23 April 2026 lalu, Sekjen PPP Taj Yasin sudah menanggapi rencana gugatan perdata terhadap dirinya.
"Nggak masalah. Saya mengikuti saja. Monggo dilakukan," ucapnya di sela Pekan Agro Digital dan Inovasi di Agro Center Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng, Kamis (23/4/2026).
Yasin mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi secara langsung atas rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang.
"Kami juga belum mendapatkan informasi secara langsung akan perdata itu," ujarnya.