Soal Urgensi Revisi UU Tipikor yang Sudah Berusia Seperempat Abad
- Ada urgensi untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada pula risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang membayang bila UU tak direvisi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengkaji kemungkinan perubahan aturan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini juga termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Di tengah kekhawatiran bahwa revisi justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sebagian kalangan menilai pembaruan aturan justru tak terelakkan karena regulasi antikorupsi Indonesia sudah tertinggal oleh perkembangan zaman.
Praktisi hukum Febri Diansyah berpandangan revisi UU Tipikor pada prinsipnya memang diperlukan.
Menurut dia, usia regulasi tersebut yang telah menginjak seperempat abad menjadi alasan utama evaluasi menyeluruh perlu dilakukan.
“UU Tipikor kita sudah berumur 25 tahun. Jadi memang sudah seharusnya dievaluasi. Terakhir ada UU 20 Tahun 2001 yang merevisi UU 31/1999,” kata Febri kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Mengapa DPR Mulai Mengkaji Revisi UU Tipikor?
Namun, evaluasi itu, kata dia, tidak boleh semata dipahami sebagai upaya mengubah ancaman pidana atau mempersempit kewenangan penegak hukum.
Febri bilang, revisi harus menjawab persoalan norma hukum yang dianggap belum memadai sekaligus memperbaiki praktik penegakan hukum yang selama ini menimbulkan polemik.
UU Tipikor sudah seperempat abad
UU Tipikor lahir pada 1999, di tengah tuntutan reformasi untuk memberantas praktik korupsi yang dianggap menggurita pada era sebelumnya. Dua tahun kemudian, beleid tersebut direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk memperkuat sejumlah ketentuan pidana.
Namun, sejak saat itu, tak banyak pembaruan fundamental dilakukan, sementara praktik korupsi berkembang semakin kompleks.
Febri menilai, perubahan lanskap hukum dan dinamika korupsi global membuat evaluasi terhadap UU Tipikor menjadi kebutuhan.
Salah satu alasannya ialah Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disahkan di Merida, Meksiko, pada 2003.
Baca juga: Menyoal Urgensi Kewenangan Hitung Kerugian Negara di UU Tipikor
Ratifikasi itu, menurut dia, semestinya diikuti penyesuaian aturan nasional agar bentuk-bentuk korupsi yang diatur di level internasional juga dapat dijangkau hukum Indonesia.
“Ada beberapa norma korupsi yang belum diatur, seperti illicit enrichment untuk pejabat publik, trading in influence, dan lain-lain. Perumusan norma-norma ini tentu perlu dibahas sesuai dengan kebutuhan penanganan korupsi di Indonesia,” ujar Febri.
Dalam praktik internasional, illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dibandingkan pendapatannya. Sementara trading in influence berkaitan dengan praktik memperjualbelikan pengaruh untuk memengaruhi keputusan pejabat negara.
Absennya norma tersebut, menurut pandangan ini, membuat hukum antikorupsi Indonesia belum sepenuhnya mengikuti perkembangan modus korupsi modern.
Baca juga: Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Bahaya pasal karet dan ancaman abuse of power
Meski mendukung evaluasi, Febri mengingatkan bahwa revisi juga harus diarahkan untuk memperbaiki pasal-pasal yang dianggap terlalu lentur atau multitafsir.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor saat ini bersifat abstrak dan menyerupai “pasal karet”, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Perumusan norma yang abstrak dan cenderung seperti norma blanko rentan memicu penyimpangan atau abuse of power penegak hukum,” kata dia.
Dalam situasi tertentu, lanjut Febri, norma yang terlalu lentur bahkan berpotensi dipakai untuk menyerang lawan politik maupun pelaku usaha tertentu.
“Jangan sampai ada kesan, penanganan kasus korupsi dilakukan sesuai pesanan pihak berkuasa saja. Karena normanya sangat lentur sehingga bisa menjerat siapa saja yang tidak disukai penguasa,” ujarnya.
Baca juga: Kritik Presiden Berisiko Pidana Menurut KUHP Baru, Pakar Ingatkan Ancaman Pasal Karet
Kekhawatiran ini, menurut dia, bukan semata soal perlindungan individu, melainkan juga menyangkut kualitas negara hukum.
Febri menilai, negara-negara yang semakin matang dalam penegakan hukum justru menghindari aturan pidana yang terlalu kabur karena dapat melahirkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
Jika penegak hukum memiliki ruang tafsir terlalu besar, tindakan administratif atau keputusan bisnis yang sebenarnya tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi dapat dengan mudah dipidanakan.
“Perlu dicari titik keseimbangan antara pencapaian tujuan pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia,” ujar dia.
Di antara seluruh ketentuan dalam UU Tipikor, Febri menilai Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan norma yang paling mendesak dievaluasi.
Dalam KUHP baru, substansi kedua pasal ini kini termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Selama ini, dua pasal tersebut kerap digunakan untuk menjerat perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan. Namun, menurut Febri, rumusan unsur pidananya terlalu abstrak dan rawan ditafsirkan secara luas.
“Pasal ini rentan menjadi pasal karet ketika unsur pasalnya bisa ditafsirkan sedemikian rupa sesuai keinginan penegak hukum,” kata dia menyoroti potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 2 UU Tipikor menyebut setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor menyebut setiap orang atau korporasi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka dipidana seumur hidup, paling singkat setahun, paling lama 20 tahun.
Pasal 603 KUHP baru itu mengatur setiap orang yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negar dipidana penjara seumur hidup, paling singkat dua tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda.
Dalam bagian penjelasan Pasal 603 itu disebut bahwa yang dimaksud “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Pasal 604 mengatur setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara maka dipidana seumur hidup, paling singkat dua tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor, Pukat UGM Sarankan Diperbaiki secara Menyeluruh
Ia menilai, rumusan pidana yang terlalu kabur berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex certa, asas bahwa ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas dan pasti agar warga negara mengetahui batasan perbuatan yang dilarang.
Febri Diansyah mengaitkan persoalan ini dengan teori psikologi sebagai salah satu fondasi awal asas legalitas. Pada prinsipnya, kata dia, hukum pidana dibuat untuk mencegah orang melakukan tindakan yang dilarang. Namun, tujuan itu hanya tercapai jika masyarakat memahami secara jelas apa yang sebenarnya dilarang negara.
“Bagaimana caranya? Ya orang harus tahu dulu perbuatan apa yang dilarang. Kalau normanya tidak jelas dan abstrak, semua perbuatan bisa ditarik-tarik jadi pelanggaran hukum pidana,” ujar dia.
Akibatnya, fungsi preventif hukum pidana tidak berjalan. Alih-alih menciptakan kepastian, penegakan hukum justru berpotensi melahirkan ketakutan dan ketidakjelasan.
“Penegakan hukum yang dipaksakan menggunakan norma yang tidak jelas hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini sangat merugikan untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih besar,” kata Febri.
Persoalan lain yang dinilai perlu dibenahi ialah adanya pertentangan atau tumpang tindih antar ketentuan dalam UU Tipikor.
Sebagai contoh, Febri menyoroti pengaturan penerima suap yang tersebar di dua pasal berbeda, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor.
Menurut dia, substansi norma kedua pasal itu relatif mirip, tetapi ancaman pidananya berbeda cukup jauh. Situasi ini dinilai dapat memunculkan inkonsistensi penegakan hukum karena penegak hukum memiliki ruang memilih pasal yang akan digunakan.
“Normanya mirip, tapi ancaman hukuman sangat berbeda,” ujarnya. Persoalan seperti ini, menurut dia, penting dievaluasi agar sistem pemidanaan menjadi lebih konsisten dan proporsional.
Menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru
Selain memperbaiki substansi norma, revisi UU Tipikor juga dinilai penting agar selaras dengan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Indonesia telah memiliki KUHP baru yang membawa perubahan paradigma pemidanaan, termasuk orientasi yang tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan proporsionalitas.
Di saat yang sama, revisi KUHAP juga sedang dibahas dan diperkirakan mengubah mekanisme hukum acara pidana.
Karena itu, menurut Febri, UU Tipikor tidak bisa berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan perubahan sistem hukum pidana nasional tersebut.
“UU Tipikor juga perlu disesuaikan dengan pergeseran tujuan pemidanaan di KUHP baru dan perubahan KUHAP,” ujar dia.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor, Pukat UGM Sarankan Diperbaiki secara Menyeluruh
Siapa yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara?
Di luar substansi pasal pidana, perdebatan lain dalam revisi UU Tipikor ialah soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Dalam sejumlah perkara korupsi, hasil audit kerugian negara kerap berbeda antara lembaga audit maupun aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, Febri mengaku cenderung sejalan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa lembaga yang paling tepat menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuannya, kata dia, untuk mencegah standar ganda dalam penegakan hukum. “Jangan sampai ada standar ganda, misal karena BPK bilang tidak ada kerugian negara, maka APH ke BPKP atau sebaliknya,” ujar Febri.
Ia bahkan mengkritik praktik ketika aparat penegak hukum mencari metode perhitungan lain saat hasil audit tidak sesuai ekspektasi penanganan perkara.
“Bahkan kalaupun BPK dan BPKP menyimpulkan tidak ada kerugian negara, APH jadi cari-cari cara menghitung sendiri. Praktik ini bukan lagi penegakan hukum, tapi sudah cari-cari kesalahan saja,” katanya.
Namun demikian, Febri juga mengingatkan bahwa sentralisasi kewenangan di BPK harus dibarengi pengawasan yang lebih kuat.
Advokat Febri Diansyah dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Managing Partner Visi Law Office ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Standar audit kerugian negara, menurut dia, harus dibuat lebih transparan dan dirumuskan secara pasti, bahkan bila perlu dituangkan dalam undang-undang atau aturan turunan yang terbuka untuk publik.
Wacana revisi terbatas UU Tipikor mengemuka setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Baleg DPR RI sengaja mengundang sejumlah ahli hukum seperti Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amin Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya untuk membedah potensi dualisme tafsir yang muncul setelah lahirnya KUHP baru dan putusan MK.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, forum tersebut digelar untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai arah harmonisasi regulasi antikorupsi.
“Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,” kata Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR bersama sejumlah akademisi, Senin (18/5/2026).
Menurut Bob, pembahasan menjadi penting karena muncul ketidakselarasan tafsir antara UU Tipikor, KUHP Nasional, hingga praktik di lapangan terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan MK Nomor 28, menurut dia, seharusnya memperjelas persoalan tersebut.
Tag: #soal #urgensi #revisi #tipikor #yang #sudah #berusia #seperempat #abad