BPK Dinilai Bakal Kewalahan jika Jadi Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata usai mengisi diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan topik “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:38
19 Mei 2026

BPK Dinilai Bakal Kewalahan jika Jadi Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara

- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi kewalahan, apabila menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Sebab, sebagian besar perkara korupsi di daerah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.

“Kalau nanti semua perkara korupsi Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603, 604 itu perhitungan kerugian negara kemudian menjadi kewenangan otoritatif BPK saja misalnya, akan kewalahan BPK itu,” kata Alexander, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Oleh karena itu, Alexander meyakini bahwa BPK tidak akan mampu menangani seluruh permintaan audit, jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya dibebankan ke lembaga tersebut.

Baca juga: Eks Ketua BPK: Penetapan Kerugian Negara oleh Banyak Institusi Tak Sesuai UUD 1945

“Di daerah itu mungkin 90 persen perkara korupsi itu Pasal 2, Pasal 3. Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM,” ujar Alexander.

Ia menilai, penghitungan kerugian negara tidak harus dilakukan satu lembaga tertentu.

Menurut dia, siapa pun dapat menghitung kerugian negara selama memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai.

Dia bahkan mengungkapkan bahwa saat masih menjadi pimpinan KPK, dirinya mendorong auditor internal KPK untuk menghitung sendiri kerugian negara dalam perkara korupsi.

“KPK itu punya akuntan forensik, ada unit khusus untuk melakukan penghitungan. Sudah, hitung sendiri,” kata Alexander.

Menurut dia, yang lebih dibutuhkan saat ini ialah standar penghitungan kerugian negara yang dapat digunakan seluruh pihak, bukan pembatasan kewenangan hanya kepada satu lembaga.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK

Alexander mengusulkan agar BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuntan publik, hingga Ikatan Akuntan Indonesia duduk bersama menyusun standar audit penghitungan kerugian negara.

“Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji nanti hasil perhitungannya di persidangan,” ucap dia.

Alexander juga menegaskan bahwa penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi tetap berada di tangan majelis hakim.

“Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Baleg DPR menggelar RDPU bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara menyusul Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: DPRD Libatkan Kejati DKI dan BPK Telusuri ‘Hilangnya’ 40 Persen Uang Parkir Blok M

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk menghindari multitafsir terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujar Bob.

Tag:  #dinilai #bakal #kewalahan #jika #jadi #satu #satunya #penghitung #kerugian #negara

KOMENTAR