Rapat dengan Kemendikdasmen, Pimpinan Komisi X Dorong Pembenahan Pengelolaan Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati.(DOK. Humas DPR RI)
16:50
19 Mei 2026

Rapat dengan Kemendikdasmen, Pimpinan Komisi X Dorong Pembenahan Pengelolaan Guru

- Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membenahi pengelolaan guru di Indonesia.

Sebab, ia masih melihat adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan implementasinya di lapangan.

"Pengelolaan guru ini rasanya memang perlu serius kita melakukan kajian dan rekomendasi agar derita teman-teman guru ini segera ada jawaban yang baik," ujar Kurniasih dalam rapat kerja dengan Kemendikdasmen, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 137.764 Guru Non-ASN Bakal Terima Tunjangan Profesi Rp 2 Juta per Bulan

Ia melihat, lemahnya implementasi dan tata kelola pelaksanaan di daerah menjadi salah satu persoalan pengelolaan guru.

"Problem pendidikan kita itu sebenarnya tidak terletak di kebijakan. Kebijakannya sudah bagus, tapi selalu ada gap yang sangat lebar antara implementasi kebijakan dengan data, bahkan antara data dengan realitas di lapangan," ujar Kurniasih.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan seluruh kebijakan pengelolaan guru dapat berjalan efektif.

"Bagaimana kita bersama-sama berkolaborasi untuk mengawal implementasi dari semua kebijakan yang ada. Karena akar masalahnya ujung-ujungnya memang di daerah," ujar Kurniasih.

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tak Dilarang Mengajar pada 2027

Pengelolaan Guru Non-ASN

Dalam rapat kerja tersebut, Kemendikdasmen menegaskan tidak melarang guru non-ASN untuk mengajar pada 2027.

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam penataan status guru non-ASN.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Baca juga: Menata Harapan Guru Non-ASN

SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata Nunuk.

Kendati demikian, ia mengamini adanya perbedaan interpretasi pemerintah daerah terhadap Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Pemerintah Didorong Siapkan Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Oleh karena itu, Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media bahwa guru-non ASN tidak dilarang mengajar pada 2027.

“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk.

Tag:  #rapat #dengan #kemendikdasmen #pimpinan #komisi #dorong #pembenahan #pengelolaan #guru

KOMENTAR