Jika Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, Akankah Penanganan Korupsi Melambat?
- Penanganan kasus korupsi menjadi sorotan usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan ini memunculkan perdebatan lantaran sejumlah praktisi hukum menilai penegasan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Pujiyono Suwadi menilai, perlu ada kejelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan putusan tersebut agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses hukum.
“Kalau problem teknis itu tidak diurai dengan jelas, pasti akan menjadi bottleneck dan menyebabkan justice delay. Bukankah justice delay is justice denied?” kata Pujiyono, kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2026).
Baca juga: Menyoal Penghitungan Kerugian Negara: Apakah Hanya BPK yang Berwenang?
Pujiyono menuturkan, istilah bottleneck merujuk pada kondisi ketika proses hukum tersendat di satu titik tertentu sehingga memperlambat keseluruhan penanganan perkara.
Dalam konteks putusan MK, potensi hambatan itu bisa muncul apabila seluruh perkara korupsi harus menunggu penghitungan kerugian negara oleh satu lembaga, yakni BPK, tanpa mekanisme teknis yang jelas.
Adapun justice delay berarti keterlambatan penegakan atau pemberian keadilan.
Sementara frasa justice delayed is justice denied bermakna bahwa keadilan yang terlalu lama diberikan pada hakikatnya sama dengan keadilan yang tidak diberikan.
Maksudnya, jika proses hukum berlarut-larut, maka tujuan penegakan hukum, baik kepastian hukum bagi tersangka maupun keadilan bagi masyarakat, berisiko tidak tercapai secara optimal.
Pujiyono yang juga Ketua Komisi Kejaksaan itu berpendapat, apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sulit untuk menafsirkan bahwa lembaga yang dimaksud dalam putusan MK adalah selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, konstruksi norma dalam penjelasan pasal tersebut mengarah secara jelas kepada BPK.
“Kalau membaca Penjelasan Pasal 603 KUHP, menurut saya tidak ada tafsir lain bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, bukan lembaga lain,” ujar dia.
Bunyi penjelasan Pasal 603 KUHP baru itu adalah sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Pujiyono menyampaikan bahwa penjelasan Pasal 603 menggunakan frasa ‘lembaga negara audit keuangan’. Frasa ini tidak netral dan mengandung dua penegasan.
Pertama, kata dia, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara.
Kedua, lembaga negara tersebut harus memiliki kewenangan audit keuangan negara.
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujar dia.
Ada problem implementasi
Meski demikian, Pujiyono menilai, terdapat dua persoalan utama dalam implementasi ketentuan tersebut, yakni problem norma dan problem teknis.
Dari sisi norma, ia menyoroti bahwa judicial review terkait pembuktian kerugian negara sudah berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.
“Dalam putusan tersebut, menurut saya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan semata-mata oleh BPK. MK tidak memonopoli pembuktian kerugian negara pada BPK,” ucap dia.
Pujiyono menuturkan, pertimbangan tersebut lahir karena apabila hanya BPK yang diberi kewenangan, maka penegakan hukum tindak pidana korupsi berpotensi tersandera, proses hukum menjadi tidak efektif, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law.
“Karena itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), maupun auditor lain tetap diperbolehkan menghitung kerugian negara sebagai alat bukti sepanjang dapat diuji di persidangan,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Menurut dia, dalam putusan tersebut, MK memang memberikan pertimbangan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP adalah BPK.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Adanya Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara
“Hanya saja, pada halaman 37 putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya tetap berlaku mutatis mutandis, karena Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” ujar dia.
Menurut Pujiyono, frasa “belum bergeser” itu penting dicermati.
“Apa artinya belum bisa bergeser? Artinya, Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012,” ujar dia.
Problem teknis oleh BPK
Di luar problem norma, Pujiyono juga menilai terdapat persoalan teknis yang serius apabila seluruh penghitungan kerugian negara harus terpusat pada BPK.
“Rata-rata perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk oleh BPK, untuk perkara korupsi yang sederhana saja paling cepat lima bulan. Bahkan, ada yang hampir satu tahun baru keluar hasil perhitungan kerugian negaranya,” kata dia.
Ia mengingatkan, beban perkara korupsi juga sangat besar.
Pada 2025, kata dia, jumlah penuntutan perkara korupsi mencapai 1.590 perkara di kejaksaan, 115 perkara di KPK, dan 431 perkara di kepolisian.
Karena itu, Pujiyono menilai, diperlukan solusi transisional sebagaimana yang kerap dilakukan MK dalam berbagai putusannya.
“Mengaca pada problem teknis ini, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan biasanya memasukkan masa transisi, misalnya dalam putusan terkait pemilu, rangkap jabatan wakil menteri dengan komisaris, maupun Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat formil,” kata dia.
Opsi yang bisa ditempuh
Adapun solusi yang dapat ditempuh, menurut Pujiyono, setidaknya ada tiga opsi.
Pertama, dapat dilakukan judicial review kembali ke MK agar amanah konstitusional itu ditegaskan secara lebih imperatif dalam amar putusan, sekaligus mengurai problem teknisnya.
Kedua, melalui proses legislasi baik di pemerintah maupun DPR.
Ketiga, BPK perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan norma tersebut.
“Termasuk kemungkinan terobosan berupa delegasi kewenangan kepada instansi lain dengan penyamaan SOP (Standar Operasional Prosedur), sambil dilakukan penguatan kelembagaan BPK,” tambah dia.
Keterbatasan SDM BPK
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, BPK tidak akan bisa melayani penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons sikap KPK terkait putusan MK mengenai penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Asep mengatakan, kondisi terbatasnya SDM tersebut diterimanya setelah berkomunikasi dengan BPK.
“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep, dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Asep mengatakan, dalam pertemuan tersebut, BPK dan KPK membahas beberapa opsi dengan ditetapkannya BPK sebagai penghitung kerugian negara.
Baca juga: Eks Ketua BPK: Penetapan Kerugian Negara oleh Banyak Institusi Tak Sesuai UUD 1945
Dia mengatakan, salah satu opsi yaitu BPK akan memberikan petunjuk dan metodologi terkait penghitungan kerugian negara dan melakukan sertifikasi terhadap auditor yang ada di tempat lain.
“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung,” ujar dia.
Terkait dengan sikap KPK, Asep mengatakan, hingga saat ini, Biro Hukum KPK masih mempelajari putusan MK tersebut.
Dia memastikan, perkara dugaan korupsi yang dihitung KPK melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap berjalan.
“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi, pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.
Wewenang tidak mutlak di BPK
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Salah satu narasumber yang dihadirkan ialah mantan pimpinan KPK sekaligus eks auditor, Alexander Marwata.
Alex berpandangan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak harus dilakukan oleh satu lembaga tertentu.
Menurut dia, penghitungan kerugian negara pada prinsipnya dapat dilakukan oleh siapa pun, sepanjang pihak tersebut memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai di bidang audit atau penghitungan kerugian negara.
“Ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu menyampaikan begini Pak. Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya,” ujar Alex, dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Alex menuturkan, dalam perkara korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan di persidangan.
Karena itu, pihak yang pada akhirnya menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah majelis hakim.
“Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim,” kata dia.
Alex mengaku pernah menolak hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketika masih menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut dia, keputusan itu diambil karena fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara, atau nilai kerugian yang berbeda dengan hasil audit.
“Beberapa kali saya ketika jadi hakim, saya menolak hasil perhitungan kerugian negara BPK maupun BPKP,” ujar Alex.
Dia menilai, hasil audit semestinya hanya menjadi panduan bagi hakim untuk memahami modus perkara dan metode penghitungan kerugian negara.
“Majelis boleh setuju, boleh tidak,” tegas Alex.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian hakim yang langsung mengambil alih hasil audit tanpa menguji lebih jauh fakta-fakta di persidangan.
“Kalau hakim itu langsung mengambil alih hasil audit entah dari BPK atau BPKP, malah putusannya menyesatkan,” kata Alex.
Dalam RDPU itu, Alexander turut menegaskan bahwa tidak semua perkara korupsi memerlukan audit kerugian negara.
Baca juga: Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
Dia mencontohkan perkara pekerjaan fiktif atau kekurangan volume barang yang menurutnya dapat langsung dibuktikan penyidik dan jaksa di persidangan.
“Pekerjaan fiktif misalnya, negara sudah keluar uang, pekerjaan enggak ada, perlu audit enggak? Enggak perlu,” kata Alex.
Alexander menilai, kebutuhan utama saat ini bukan memperdebatkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan menyusun standar penghitungan kerugian negara yang dapat dipakai semua pihak.
Alex mengusulkan agar BPK, BPKP, akuntan publik, hingga Ikatan Akuntan Indonesia menyusun pedoman bersama terkait penghitungan kerugian negara.
“Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji hasil perhitungannya di persidangan,” ujar dia.
Menurut Alex, apabila seluruh penghitungan kerugian negara hanya dibebankan kepada BPK, lembaga tersebut berpotensi kewalahan menangani banyaknya perkara korupsi, terutama di daerah.
“Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM,” pungkas dia.
Tag: #jika #hanya #yang #bisa #hitung #kerugian #negara #akankah #penanganan #korupsi #melambat