Kementerian HAM Klaim Libatkan Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk Revisi UU HAM
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, KemenHAM), mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM mempertegas posisi lembaga-lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
13:10
22 Mei 2026

Kementerian HAM Klaim Libatkan Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk Revisi UU HAM

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Novita Ilmaris mengeklaim, penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut Novita, proses penyusunan RUU HAM sejak awal telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Wamen HAM Sebut UU HAM Sudah “Kedaluwarsa”, Revisi Ditarget Rampung Tahun Ini

Ia mengatakan, keterlibatan lembaga nasional HAM bahkan terdokumentasi dalam berbagai forum pembahasan dan uji publik yang digelar Kementerian HAM.

Novita juga menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, sempat hadir dalam salah satu forum pembahasan RUU HAM.

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga disebut aktif dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Organisasi masyarakat sipil yang terlibat, di sini kita ada HRWG, PBHI, SBMI, TURC, INFID dan lainnya. Ini masyarakat sipil yang kita undang. Bukan hanya sekali ya, beberapa kali," kata dia.

Baca juga: Pigai Klaim Libatkan Haris Azhar hingga Rocky Gerung untuk Susun Revisi UU HAM

Novita menambahkan, pembahasan RUU HAM juga melibatkan akademisi dan para pakar karena regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum nasional terkait HAM.

Di sisi lain, Kementerian HAM juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga negara dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, salah satu forum pembahasan di Batam dihadiri oleh 17 kementerian dan lembaga.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan berulang kali dengan sejumlah institusi seperti Kejaksaan Agung, Polri hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tag:  #kementerian #klaim #libatkan #komnas #masyarakat #sipil #untuk #revisi

KOMENTAR