Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
Ilustrasi begal. [ANTARA]
14:56
22 Mei 2026

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengkritik instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Wirya, kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia serius, termasuk pembunuhan di luar proses hukum.

“Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (22/5/2026).

Ia mengakui pembegalan merupakan tindak kejahatan serius yang kerap menimbulkan korban jiwa, termasuk dari pihak kepolisian. Namun, menurutnya, kebijakan tembak di tempat bukan solusi untuk mengatasi maraknya aksi begal.

“Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.

Wirya juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi publik bahwa instruksi tersebut berkaitan dengan kematian personel Polda Lampung, Arya Supena, beberapa waktu lalu. Menurut Amnesty, perintah tembak di tempat berisiko menjadi legitimasi pembunuhan di luar hukum jika dilakukan tanpa prosedur yang ketat.

Dalam kritiknya, Wirya turut menyinggung dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terhadap kebijakan tersebut.

“Ironisnya instruksi yang melanggar hukum dan hak asasi manusia ini justru mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni,” ujarnya.

Ilustrasi penembakanIlustrasi penembakan

Ia menilai Komisi III DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian, bukan mendukung kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar HAM.

Amnesty juga menilai instruksi itu bertentangan dengan aturan internal kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 terkait penggunaan senjata api oleh aparat.

Menurut Wirya, aturan tersebut menegaskan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, harus proporsional, dan tidak ditujukan untuk membunuh.

“Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko. Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum,” katanya.

Karena itu, Amnesty mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR yang mendukung kebijakan tersebut segera mencabut pernyataannya.

Selain itu, mereka juga meminta Kapolri memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum di tubuh kepolisian.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan akuntabel, tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan,” ujar Wirya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.

Instruksi itu muncul setelah anggota Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak tersangka begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei lalu.

Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta polisi tidak ragu menembak pelaku begal saat menanggapi pembentukan tim khusus anti-begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.

Editor: Bella

Tag:  #perintah #kapolda #lampung #tembak #begal #tempat #berpotensi #jadi #pembunuhan #luar #hukum

KOMENTAR