Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
Seorang kakek lansia berusia 72 tahun bernama Mujiran, warga Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Ia ditangkap dan diseret ke meja hijau oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 akibat nekat menyembunyikan getah karet demi bisa ditukar dengan beras untuk menyambung hidup keluarganya.
Kasus yang menimpa warga kurang mampu ini seketika viral di berbagai platform media sosial dan memantik empati sekaligus gelombang kecaman luas dari publik.
Mengetahui adanya dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil di lingkungan perusahaan pelat merah, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola (BP) BUMN langsung mengambil tindakan intervensi secara agresif.
Duduk Perkara dan Kronologi Penangkapan
Akar persoalan yang membelit Kakek Mujiran ini bermula pada Februari 2026 silam. Pada saat itu, sang kakek berstatus sebagai pekerja buruh sadap harian di area perkebunan milik negara, tepatnya di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Berdasarkan berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Mei 2026, kronologi peristiwa hukum ini terbagi dalam beberapa fase berikut:
- Penyembunyian Komoditas: Kakek Mujiran dituding sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan getah karet hasil sadapan di balik rimbunnya semak-semak kebun untuk kemudian diselundupkan dan dijual kembali secara ilegal ke pihak luar.
- Operasi Tangkap Tangan: Aksi tersebut sedianya dibantu oleh seorang rekannya bernama Nur Wahid yang bertugas mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Namun, saat Nur Wahid hendak mengambil dua karung getah karet pada waktu dini hari, pergerakannya tepergok dan ia langsung diringkus oleh petugas keamanan internal kebun PTPN.
- Penyisiran dan Klaim Kerugian: Pasca-penangkapan Nur Wahid, petugas melakukan penyisiran di sekeliling lokasi dan mengklaim berhasil menemukan 8 karung tambahan yang disembunyikan. Secara akumulatif, pihak PTPN menyita 10 karung getah karet seberat 550 kilogram dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp8,8 juta.
Kendati pihak korporasi mengajukan bukti 10 karung, Kakek Mujiran dalam proses pemeriksaan bersikeras hanya mengakui mengambil 2 karung saja.
Tindakan nekat itu murni didorong oleh desakan ekonomi yang mencekik demi membelikan beras bagi keluarganya yang kelaparan.
Pihak PTPN I awalnya bersikap kaku dan menolak jalur damai dengan dalih sang kakek sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, sehingga langkah pemidanaan diklaim perlu demi memberikan efek jera serta melindungi aset negara.
Respon Keras BUMN: Polemik Kemanusiaan Jadi Red Flag
Sikap kaku manajemen PTPN I langsung runtuh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turun tangan secara langsung pada Minggu (24/5/2026).
Dony dengan nada tinggi mengecam keras tindakan hukum pidana tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk arogansi institusi yang mencederai nilai dasar kemanusiaan.
“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony Oskaria dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Dony mengingatkan jajaran direksi bahwa khitah utama pendirian BUMN adalah pengabdian dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertindak sebagai momok menakutkan yang menjebloskan warga miskin ke penjara saat mereka sedang didera kesulitan hidup.
Kasus ini pun ditetapkan sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh ekosistem BUMN di Indonesia.
Tiga Instruksi Komando Pemulihan Nama Baik
Sebagai wujud nyata dari komitmen penegakan keadilan restoratif (restorative justice), BP BUMN bersama Danantara menerbitkan tiga instruksi komando mutlak yang wajib dieksekusi oleh jajaran Direksi PTPN:
- Penghentian Hukum Total: PTPN diwajibkan untuk segera menarik berkas laporan di kepolisian, menghentikan seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di PN Kalianda, serta menyudahi segala bentuk intimidasi hukum terhadap Kakek Mujiran.
- Permohonan Maaf Institusi: Pimpinan manajemen PTPN wilayah setempat diperintahkan untuk datang langsung secara jantan ke kediaman Kakek Mujiran guna menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan institusional kepada pihak keluarga.
- Bantuan Sosial dan Lapangan Kerja: Mengingat akar masalahnya adalah kemiskinan, PTPN diinstruksikan menyalurkan paket jaminan sosial yang layak. Perusahaan juga diwajibkan merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan posisi pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik lansianya, atau mengalihkan kesempatan kerja tersebut kepada anggota keluarganya.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi,” pungkas Dony.
Atas dasar kasus ini, BP BUMN memerintahkan perombakan total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset di seluruh perusahaan negara agar ke depan selalu mengedepankan aspek humanis dan tidak lagi menggunakan jalur pidana untuk perkara perut rakyat kecil.
Tag: #duduk #perkara #kakek #mujiran #dipenjara #gegara #laporan #ptpn #bumn #bereaksi