Media Sosial dan Ancaman Baru bagi Perempuan Pembela HAM
Ilustrasi media sosial. Warga Thailand dan Kamboja terlibat perang di media sosial soal sengketa perbatasan, picu saling serang tagar, komentar, hingga aksi kekerasan.(Dok. Shutterstock)
07:50
25 Mei 2026

Media Sosial dan Ancaman Baru bagi Perempuan Pembela HAM

- Ancaman terhadap perempuan pembela hak asasi manusia (HAM) kini tak lagi hanya datang melalui intimidasi fisik atau tekanan langsung di lapangan.

Di era digital, serangan justru semakin sering berlangsung di media sosial, mulai dari perundungan, doxing, penyebaran narasi misoginis, hingga kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komnas Perempuan menilai, ruang digital kini menjadi medium baru yang memperpanjang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan pembela HAM.

Baca juga: Massa Aksi Kamisan Tulis Surat Dukungan untuk Andrie Yunus: Terima Sudah Berjuang Sejauh Ini

Serangan di media sosial bahkan kerap hadir bersamaan dengan intimidasi fisik maupun tekanan hukum.

15 kasus KBGO

Sepanjang 2021–2025, Komnas Perempuan menerima 25 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi bentuk kekerasan yang muncul di seluruh kasus.

Sebanyak 15 kasus di antaranya melibatkan kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengungkapkan, pola kekerasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis dengan bentuk kekerasan lain.

“Ini tren yang buruk karena serangan di ruang digital menjadi instrumen untuk memperpanjang serangan fisik yang diterima. UU ITE digunakan sebagai senjata kriminalisasi balik dalam lebih dari separuh kasus sebagai alat pembungkaman atau memberikan efek gentar (chill effect),” kata Yuni, kepada Kompas.com, pekan lalu.

Pihaknya mencatat, pelaku kekerasan dalam kasus-kasus tersebut didominasi aparat penegak hukum, militer, serta pejabat pemerintah.

Fenomena itu memperlihatkan bahwa ancaman terhadap perempuan pembela HAM mengalami perubahan pola.

Jika sebelumnya ancaman lebih identik dengan kekerasan fisik maupun intimidasi langsung, kini tekanan juga berlangsung secara masif di ruang digital yang sulit dibatasi.

“Dari kasus-kasus tersebut, kekerasan psikis mendominasi seluruh kasus (100 persen), dengan kriminalisasi sebagai instrumen pembungkaman yang paling sering digunakan,” ucap Yuni.

Lonjakan kasus KBGO

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi lonjakan yang signifikan kasus KBGO secara nasional.

Seturut pemaparan Yuni, laporan KBGO yang diterima Komnas Perempuan masih relatif sedikit pada tahun 2017, yakni hanya 16 kasus

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 97 kasus pada 2018 dan kembali melonjak menjadi 281 kasus pada 2019.

Lonjakan terbesar terjadi pada 2020 ketika jumlah kasus mencapai 940 kasus atau meningkat lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Setelah itu, angka pengaduan terus berada di atas 1.000 kasus per tahun.

Pada 2021, Komnas Perempuan menerima 1.721 kasus KBGO, kemudian sedikit menurun menjadi 1.697 kasus pada 2022, dan 1.272 kasus pada 2023.

Baca juga: Alasan Polda Metro Limpahkan Barang Bukti Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

Namun, tren penurunan itu tidak berlangsung lama.

“Penurunan ini tidak berkelanjutan karena pada 2024 kembali meningkat menjadi 1.791 kasus dan terus naik menjadi 1.846 kasus pada 2025,” ujar Yuni.

Langkah komnas perempuan

Ia mengungkapkan, ada sejumlah langkah perlindungan yang biasanya diberikan Komnas Perempuan usai menerima laporan itu.

Lembaga ini biasanya merespon dengan memberikan surat rekomendasi dan dukungan untuk PPHAM yang melaporkan, dan mengirimkan kepada para pihak terkait.

Selain itu, Komnas Perempuan bersama dengan Komnas HAM dan LPSK memiliki MoU mengenai respons cepat perlindungan Pembela HAM.

“Ketika ada pengaduan masuk, kami akan berkoordinasi cepat untuk mengambil langkah-langkah perlindungan yang bisa dilakukan secara bersama dan masing-masing lembaga sesuai mandat,” tegas Yuni.

Butuh regulasi baru

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, serangan terhadap aktivis perempuan memang menunjukkan adanya gejala peningkatan dari sisi angka maupun dari sisi kerentanan yang makin berlapis di era digital.

Aktivis perempuan, kata Anis, mengalami doxxing, pembunuhan karakter, dan serangan lainnya, utamanya bagi mereka yang bekerja di garda terdepan, baik itu di grassroots (akar rumput) maupun di kebijakan tingkat nasional untuk memperjuangkan HAM.

Oleh karenanya, Anis menilai, perlu ada regulasi yang mengatur perlindungan bagi pembela HAM perempuan.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Kenapa Bikin Laporan Baru ke Polisi?

“Kami melihat bahwa negara belum hadir untuk memastikan perlindungan bagi aktivis perempuan, sehingga memang dibutuhkan adanya satu regulasi untuk perlindungan bagi pembela HAM perempuan yang keberadaannya sangat penting untuk memperjuangkan hak asasi manusia, terutama kelompok rentan,” tutur Anis.

Anis mengatakan, regulasi itu akan melindungi para aktivis HAM perempuan dari berbagai bentuk intimidasi.

“Regulasi itu dibutuhkan untuk melindungi mereka (dari) kerentanan, dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, termasuk berbagai serangan digital,” ujar Anis.

Tag:  #media #sosial #ancaman #baru #bagi #perempuan #pembela

KOMENTAR