Perampasan Aset dan Logika Memutus Keuntungan Korupsi
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan usai konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa s
13:22
25 Mei 2026

Perampasan Aset dan Logika Memutus Keuntungan Korupsi

KORUPSI selama ini masih tampak sebagai kejahatan yang menguntungkan. Pelakunya memang ditangkap, diadili, di penjara, bahkan dipermalukan di ruang publik.

Namun, di balik proses hukum itu, kekayaan hasil korupsi kerap tetap tersisa dan terus dinikmati.

Tidak sedikit koruptor yang setelah menjalani pidana masih memiliki aset, bisnis, dan kemewahan hidup yang jauh melampaui penghasilan wajarnya.

Situasi semacam ini membuat pemberantasan korupsi kehilangan daya gentarnya. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang menghancurkan masa depan pelaku, melainkan sekadar risiko yang dapat diperhitungkan.

Dalam logika ekonomi kejahatan, seseorang cenderung tetap melakukan tindak pidana ketika keuntungan yang diperoleh dipandang lebih besar dibanding risiko yang dihadapi.

Karena itu, masuknya kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 semestinya tidak dipahami sekadar agenda legislasi rutin.

RUU ini menyangkut pertaruhan yang lebih mendasar: apakah negara sungguh ingin memutus keuntungan ekonomi korupsi, atau justru terus membiarkan korupsi tetap menjadi kejahatan yang menguntungkan secara ekonomi.

Memutus Insentif Ekonomi

Selama ini, publik menyaksikan persoalan serius dalam penegakan hukum korupsi. Di satu sisi, negara mengklaim berkomitmen memberantas korupsi.

Baca juga: Begal, Tembak di Tempat, dan Cermin Negara

Namun di sisi lain, banyak pelaku korupsi yang setelah menjalani pidana masih memiliki aset, jaringan bisnis, bahkan pengaruh ekonomi dan politik yang kuat.

Tidak sedikit pula kasus ketika nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan jauh lebih kecil dibanding keuntungan yang telah dinikmati pelaku selama bertahun-tahun.

Akibatnya, hukuman kehilangan daya cegahnya. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan berisiko tinggi, melainkan semacam “investasi ilegal” dengan probabilitas tertentu.

Bila tertangkap, pelaku hanya menjalani hukuman dalam jangka waktu tertentu. Namun, bila berhasil, keuntungan ekonomi yang diperoleh dapat menopang kehidupan beberapa generasi.

Di titik inilah urgensi perampasan aset menjadi penting. Negara tidak cukup hanya menghukum badan pelaku, tetapi juga harus menghancurkan manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut.

Korupsi harus dibuat menjadi tindakan yang tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

Karena itu, gagasan perampasan aset tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai instrumen tambahan dalam hukum pidana.

Perampasan aset sejatinya merupakan upaya memutus insentif ekonomi korupsi. Negara perlu mengubah kalkulasi rasional pelaku: bahwa korupsi bukan lagi jalan cepat memperoleh kekayaan, melainkan jalan menuju kehilangan aset dan kehancuran ekonomi.

Dalam konteks tersebut, penguatan mekanisme pembuktian terhadap asal-usul kekayaan menjadi relevan.

Ketika seorang pejabat publik memiliki kekayaan yang tidak wajar dan jauh melampaui profil penghasilannya, negara semestinya dapat meminta penjelasan mengenai asal-usul kekayaan tersebut.

Hal ini bukan semata persoalan pembalikan beban pembuktian, melainkan konsekuensi logis dari jabatan publik yang melekat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sulit diterima nalar publik ketika seorang pejabat negara menguasai aset bernilai fantastis, tetapi tidak mampu menjelaskan sumber perolehannya secara masuk akal.

Ketidakmampuan menjelaskan asal-usul kekayaan secara wajar patut menjadi dasar bagi negara untuk melakukan penelusuran dan pengujian hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, negara juga tidak dapat terus terjebak pada pola pembuktian yang terlalu formalistik dan rumit, sementara pelaku telah lebih dahulu menyamarkan, memindahkan, atau menyembunyikan asetnya.

Hukum harus mampu menjawab perkembangan modus kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks dan transnasional.

Baca juga: Menata Ulang Status PPPK Paruh Waktu

Keterbatasan pembuktian konvensional inilah yang kemudian melahirkan kebutuhan akan model perampasan aset yang lebih progresif.

Negara tidak cukup hanya membuktikan hubungan langsung antara satu aset dan satu tindak pidana tertentu, tetapi juga perlu menelusuri kekayaan yang secara rasional tidak dapat dijelaskan asal-usul legalnya.

Menghukum Koruptor dengan Memiskinkan Kejahatannya

Lebih jauh, perdebatan mengenai perampasan aset seharusnya tidak berhenti pada aset yang terbukti langsung berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam banyak negara, pendekatan pemiskinan koruptor dilakukan secara lebih progresif dengan menargetkan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usul legalnya.

Hal ini penting karena praktik korupsi modern tidak lagi sederhana. Uang hasil korupsi dapat dicuci melalui perusahaan cangkang, investasi, aset keluarga, rekening pihak ketiga, hingga transaksi lintas negara.

Bila negara hanya fokus pada aset yang secara langsung terbukti berasal dari tindak pidana tertentu, sebagian besar keuntungan ilegal justru berpotensi lolos dari jangkauan hukum.

Oleh sebab itu, perampasan aset perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih progresif, yakni menghukum koruptor dengan memiskinkan kejahatannya.

Bahkan dalam perspektif efek jera, hukuman ekonomi terhadap koruptor semestinya tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak lagi menyisakan keuntungan ekonomi.

Logikanya sederhana. Korupsi bukan hanya menimbulkan kerugian finansial negara yang terukur di atas kertas. Korupsi juga merusak kepercayaan publik, memperburuk kualitas layanan publik, meningkatkan ketimpangan sosial, merusak lingkungan, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi negara.

Ketika korupsi terjadi di sektor pendidikan, misalnya, kerugiannya bukan hanya jumlah anggaran yang hilang, tetapi juga hilangnya kesempatan belajar generasi muda.

Begitu pula ketika korupsi terjadi di sektor sumber daya alam, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, melainkan juga kerusakan ekologis yang dapat berlangsung lintas generasi.

Baca juga: Gelap Sumatera dan Kecemasan Sosial

Karena itu, terlalu sempit bila negara hanya berupaya mengembalikan nilai yang setara dengan hasil korupsi. Pemberantasan korupsi harus memastikan bahwa tidak ada keuntungan ekonomi yang tersisa dari praktek tersebut.

Dalam perspektif itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai agenda legislasi biasa yang terus tertunda dari tahun ke tahun. RUU ini merupakan pondasi penting untuk membangun rezim anti-korupsi yang lebih efektif.

Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi hanya akan menghasilkan ironi: pelaku dipenjara, tetapi manfaat ekonomi dari kejahatan tetap aman.

Kita membutuhkan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman badan, tetapi juga harus diarahkan pada penghancuran manfaat ekonomi kejahatan.

Sebab pada akhirnya, korupsi akan terus hidup selama masih memberikan keuntungan. Korupsi baru benar-benar dapat ditekan ketika negara mampu memastikan bahwa tidak ada lagi insentif ekonomi yang tersisa bagi pelakunya.

Tag:  #perampasan #aset #logika #memutus #keuntungan #korupsi

KOMENTAR