TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Sidang Praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
19:16
26 Mei 2026

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis pembela HAM, Andrie Yunus, melontarkan tudingan keras terhadap kepolisian dalam sidang praperadilan terkait undue delay atau penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut.

Dalam sidang pembacaan simpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai polisi sengaja membiarkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tanpa kejelasan hukum.

"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon," ujar Alghiffari Aqsa, anggota TAUD saat membacakan simpulan.

Lebih lanjut, Alghiffari menegaskan bahwa tindakan pendiaman kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk penghentian kasus secara tidak resmi.

"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung," tegasnya di hadapan Hakim Tunggal.

Ultimatum 14 Hari

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.

Namun, hingga sidang praperadilan ini bergulir, penyidikan dianggap jalan di tempat.

Dalam petitumnya, pihak Andrie Yunus meminta hakim untuk menyatakan bahwa penundaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (termohon) adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Mereka mendesak agar pengadilan memerintahkan polisi segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026,” kata Alghiffari membacakan poin tuntutan.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

“dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

Pihak pemohon menilai, pelimpahan penanganan perkara tanpa kejelasan merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah. Oleh karena itu, mereka berharap hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Dinda Pramesti K)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #taud #ultimatum #polisi #limpahkan #kasus #andrie #yunus #penuntut #umum #dalam #hari

KOMENTAR