Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden
Pemohon perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mencabut permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan permohonan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (3/6/2026).
Alasan pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah guru besar hukum tata negara.
Baca juga: MK Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi di Sidang Uji Materi UU Polri
“Betul, kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dengan alasan sudah ada rekomendasi dari Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri," ujar perwakilan pemohon dalam persidangan.
"Di mana para pemohon sepakat karena di Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara, termasuk Prof. Jimly, Prof. Mahfud, dan Prof. Yusril,” lanjutnya.
Pemohon menyatakan tetap meyakini posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan terbaik.
“Kami masih percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” kata dia.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU Polri di DPR Hanya Formalitas, Belum Jawab Harapan Publik
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian mempertanyakan keputusan pemohon mencabut perkara meski rekomendasi tim reformasi tidak sepenuhnya sesuai dengan permohonan yang sebelumnya diajukan.
“Tapi rekomendasi kan tidak seperti yang saudara inginkan,” ujar Hakim Suhartoyo.
Menanggapi hal itu, pemohon menegaskan tetap mendukung posisi Polri seperti saat ini.
“Betul, Yang Mulia. Tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, langsung di bawah Presiden,” jawab pemohon.
Majelis hakim menyatakan akan terlebih dahulu membahas permohonan pencabutan tersebut dalam rapat hakim sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Polri di Bawah Presiden, Tak Perlu Kementerian Baru
“Jika nanti memang permohonan pencabutan perkara atau permohonan ini dikabulkan, tentunya tidak perlu kami dengar kembali keterangan dari kepolisian,” ujar hakim.
Namun, hakim menyebutkan, apabila pencabutan tidak dikabulkan, persidangan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan pihak kepolisian sesuai agenda sidang sebelumnya.
Dalam persidangan, hakim juga sempat menyinggung kesiapan pihak kepolisian yang telah hadir lengkap untuk memberikan keterangan.
“Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini. Tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?” kata hakim.
Baca juga: Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Menjadi Kementerian
Kuasa pemohon kemudian menegaskan keputusan pencabutan telah disepakati para pemohon setelah mempelajari lebih detail posisi kelembagaan Polri.
“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi kami menghargai dan menghormati keputusan itu. Untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” ujarnya.
Sidang kemudian ditutup setelah majelis hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk pihak kepolisian, DPR, dan pemerintah.
Baca juga: Kenapa Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Jadi Agenda Revisi UU Polri?
Gugatan UU Polri
Sebelumnya, permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 diajukan Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Dalam sidang sebelumnya, Syamsul Jahidin menyebut para pemohon telah menambahkan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi landasan pengujian.
Selain itu, para pemohon juga menambahkan dalil-dalil konstitusionalitas dalam permohonan.
“Selebihnya mengikuti permohonan sebelumnya sebagaimana yang telah disampaikan kepada Mahkamah,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Para pemohon sebelumnya meminta Mahkamah mengubah konstruksi kedudukan Polri dalam ketentuan Pasal 8 UU Polri.
Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Perlu Atur PPNS dan Satpam Secara Lebih Detail
“Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri,’” ucap Christian Adrianus Sihite membacakan petitum.
Selain itu, pemohon juga meminta agar Pasal 8 ayat (2) dimaknai bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’” lanjut Christian.
Tag: #gugatan #polri #dicabut #pemohon #sebut #polri #lebih #independen #bawah #presiden