Kejagung Sita Dokumen, Ponsel, dan Laptop dari Kantor BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik antara lain dokumen, telepon seluler, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. Telepon seluler, laptop dan lain-lain," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu
Meski demikian, Syarief belum memerinci jumlah maupun isi barang bukti yang telah disita penyidik.
Ia menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Syrief.
Syarief mengungkapkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor BGN, tetapi juga di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.
Baca juga: Kejagung Bawa Box Kontainer dan Berkas dari Kantor BGN Usai Penggeledahan 15 Jam
Menurut dia, rangkaian penggeledahan telah dimulai sejak Selasa (2/6/2026) malam dan masih berlangsung hingga Rabu siang.
"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," kata Syarief.
Kasus korupsi MBG
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Baca juga: Berompi Pink dan Diborgol, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digiring ke Mobil Tahanan
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yag tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.